PENGUMUMAN! Seleksi Anggota Bawaslu Maluku Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Bawaslu Maluku membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Maluku periode 2023-2028. Buruan daftar.

Mesya
Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku, Stiven Mellay mengatakan sedang dibuka seleksi anggota Bawaslu. 

Kelima orang ini akan bekerja menyeleksi peserta untuk mendapatkan dua anggota Bawaslu Maluku menggantikan Thomas T. Wakanno dan Revency Vania Rugebregt yang akan berakhir masa jabatannya pada Juni 2023 mendatang.

Dikatakan, jadwal yang diterbitkan itu dari Bawaslu RI dan digelar secara serentak.

Adapun persyaratannya sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat penyerahan berkas pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian di bidang penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan Pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah S1.

7. Berdomisili di wilayah Provinsi Maluku yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Maluku

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved