PENGUMUMAN! Seleksi Anggota Bawaslu Maluku Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Bawaslu Maluku membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Maluku periode 2023-2028. Buruan daftar.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Kelima orang ini akan bekerja menyeleksi peserta untuk mendapatkan dua anggota Bawaslu Maluku menggantikan Thomas T. Wakanno dan Revency Vania Rugebregt yang akan berakhir masa jabatannya pada Juni 2023 mendatang.
Dikatakan, jadwal yang diterbitkan itu dari Bawaslu RI dan digelar secara serentak.
Adapun persyaratannya sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat penyerahan berkas pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian di bidang penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan Pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah S1.
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Maluku yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Maluku
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
Total Rp 60 Miliar Dana Sisa Pilkada 2024 yang Bakal Dikembalikan KPU dan Bawaslu Maluku |
![]() |
---|
Tahapan Pilkada Telah Selesai, KPU Malra Kembalikan Enam Mobil Dinas |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi, Anggaran Bawaslu Maluku Dipangkas 39 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Buru Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Bawaslu Sebut Distribusi Undangan Pengaruhi Partisipasi Pilkada Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.