PENGUMUMAN! Seleksi Anggota Bawaslu Maluku Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Bawaslu Maluku membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Maluku periode 2023-2028. Buruan daftar.

Mesya
Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku, Stiven Mellay mengatakan sedang dibuka seleksi anggota Bawaslu. 

9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku

11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan pengadilan negeri.

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi.

17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku

Selain itu, pelamar juga mencantumkan keterangan bukti yang mendukung kompetensinya yang berkaitan dengan Pemilu sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Semua berkas tersebut dibuat ke dalam 3 rangkap yang terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 dokumen fotokopi.

Formulir berkas administrasi dan info lebih lanjut dapat diperoleh di Bawaqslu Maluku. (*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved