PENGUMUMAN! Seleksi Anggota Bawaslu Maluku Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Bawaslu Maluku membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Maluku periode 2023-2028. Buruan daftar.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
13. Bersedia bekerja penuh waktu.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apa bila terpilih.
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku.
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi.
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku
Sementara itu, masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Maluku juga harus melampirkan sejumlah berkas yaitu :
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Timsel calon Anggota Bawaslu Maluku
2. Fotokopi KTP.
3. Pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat keterangan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
Total Rp 60 Miliar Dana Sisa Pilkada 2024 yang Bakal Dikembalikan KPU dan Bawaslu Maluku |
![]() |
---|
Tahapan Pilkada Telah Selesai, KPU Malra Kembalikan Enam Mobil Dinas |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi, Anggaran Bawaslu Maluku Dipangkas 39 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Buru Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Bawaslu Sebut Distribusi Undangan Pengaruhi Partisipasi Pilkada Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.