PENGUMUMAN! Seleksi Anggota Bawaslu Maluku Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Bawaslu Maluku membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Maluku periode 2023-2028. Buruan daftar.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bawaslu Maluku membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Maluku periode 2023-2028.
Adapun dari seleksi itu, tahapan awal dimulai dengan penetapan Tim Seleksi (Timsel) pada 20 Maret 2023.
Pembekalan Timsel pada 31 Maret hingga 1 April 2023, diikuti rapat persiapan Timsel 10-11 April 2023.
Selanjutnya, pengumuman pendaftaran dan sosialisasi pada 12-14 April 2023.
17 April hingga 3 Mei 2023 dilakukan penerimaan pendaftaran bakal calon Bawaslu provinsi.
4-6 Mei 2023 tahapan pengumuman masa perpanjangan. 9-11 Mei 2023 perpanjangan masa pendaftaran. 12-16 Mei 2023 tahapan penilitian dan verifikasi berkas.
Pengumuman hasil penelitian seleksi berkas administrasi digelar 17 Mei 2023, dilanjutkan dengan tes tulis calon anggota Bawaslu pada 22-23 Mei 2023, tes psikologi 24-25 Mei dan pengumuman lulus tes tertulis dan psikologi pada 2 Juni 2023.
Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat 17 Mei hingga 6 Juni 2023, tes kesehatan calon anggota Bawaslu Provinsi pada 5-6 Juni 2023 dilanjutkan tes wawancara 7-8 Juni 2023.
Kemudian Bawaslu masing-masing provinsi akan menggelar pleno tim seleksi pada 9-12 Juni 2023.
Pengumuman hasil tes kesehatan dan hasil tes wawancara di 13-14 Juni 2023.
Penyusunan laporan akhir penjaringan dan penyaringan digelar 14-16 Juni 2023, dan penyampaian laporan dan nama calon anggota bawaslu provinsi 19-20 Juni 2023.
Pada 26 Juni sampai 21 Juli 2023 masuk pada tahapan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota bawaslu 29 provinsi serta pengumuman.
"Jadi totalnya ada 21 tahapan untuk proses seleksi anggota bawaslu provinsi," kata Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Stevin Mellay.
Dikatakan, jumlah Timsel calon anggota Bawaslu Maluku terdiri dari lima orang diantaranya Mukhlis Fataruba, Esti Maryanti Ipaenin, Pdt. Nova Maelissa, Bin Raudha Arif Hanoeboen, dan Dr. Eka Dahlan Uar.
Kelima orang ini akan bekerja menyeleksi peserta untuk mendapatkan dua anggota Bawaslu Maluku menggantikan Thomas T. Wakanno dan Revency Vania Rugebregt yang akan berakhir masa jabatannya pada Juni 2023 mendatang.
Dikatakan, jadwal yang diterbitkan itu dari Bawaslu RI dan digelar secara serentak.
Adapun persyaratannya sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat penyerahan berkas pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian di bidang penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan Pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah S1.
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Maluku yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Maluku
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apa bila terpilih.
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku.
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi.
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku
Sementara itu, masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Maluku juga harus melampirkan sejumlah berkas yaitu :
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Timsel calon Anggota Bawaslu Maluku
2. Fotokopi KTP.
3. Pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat keterangan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku
11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan pengadilan negeri.
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi.
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Maluku
Selain itu, pelamar juga mencantumkan keterangan bukti yang mendukung kompetensinya yang berkaitan dengan Pemilu sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Semua berkas tersebut dibuat ke dalam 3 rangkap yang terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 dokumen fotokopi.
Formulir berkas administrasi dan info lebih lanjut dapat diperoleh di Bawaqslu Maluku. (*)
Total Rp 60 Miliar Dana Sisa Pilkada 2024 yang Bakal Dikembalikan KPU dan Bawaslu Maluku |
![]() |
---|
Tahapan Pilkada Telah Selesai, KPU Malra Kembalikan Enam Mobil Dinas |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi, Anggaran Bawaslu Maluku Dipangkas 39 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Buru Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Bawaslu Sebut Distribusi Undangan Pengaruhi Partisipasi Pilkada Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.