Kasus Korupsi

Korupsi Dana Simdes, Sekdis PMD Tanimbar Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Salvinus Solarbesain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
ist
Korupsi: Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Salvinus Solarbesain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Salvinus Solarbesain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya sekdis PMD, rekan bisnisnya, Nikolaus Atjas juga dituntut pidana yang sama.

Keduanya merupakan Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021.

"Menuntut terdakwa Salvinus Solarbesain dan terdakwa Nikolaus Atjas dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedy Fahlezy saat persidangan, Senin (10/4/2023).

Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Terdakwa Nikolaus Atjas membayar uang pengganti sejumlah Rp.306.264.90, bila tidak dibayar harta benda akan disita dan bila belum mencukup ditambah pidana 9 bulan penjara.

Nikolaus sebelumnya telah mengembalikan Uang ke beberapa desa dan tersisa membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp.76.264.909

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangTahun 2001 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tanion 200 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidqna.

Awalnya Nikolaus selaku kontraktor menawarkan program aplikasi Sistem Informasi Manejemen Desa (SIM D) kepada Solarbesain.

Solarbesain yang saat itu masih berstatus sekdis PMD kemudian memaksakan memasukkan pengadaan Sistem Informasi Manejemen Desa ini ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ia juga memaksa seluruh Kepala desa di Tanimbar untuk menghapus beberapa kegiatan dan menggantikannya dengan program tersebut.

Bila tidak dituruti, Solarbesain mengancam APBDes tersebut tak akan disetujui.

Baca juga: Total 35 Saksi Diperiksa Kejari Tanimbar di Kasus Korupsi SPPD Fiktif BPKAD

Dari 80 desa di Tanimbar, hanya 21 desa yang mengikuti arahan SS tetapi yang terealisasi adalah sebanyak 12 desa.

12 desa tersebut yakni Sifnana Omele, Latdalam, Wowonda, dan Kabiarat di Kecamatan Tanimbar Selatan.

Juga Desa Tumbur, Lorolulun, Amdasa, Sangliat Dol, dan Sangliat Krawain yang berada di Kecamatan Wertamrian.

Serta, Desa Adaut dan Desa Kandar di Kecamatan Selaru, serta Desa Kilon di kecamatan Wuarlabobar.

Ada beberapa tahapan untuk memasukkan satu program ke dalam APBDes.

Yakni dari Musrenbangdes, penyusunan RAPBDes, dan seterusnya hingga APBDes.

Saat asistensi, para kades diminta membuat proposal untuk pengadaan SIM-D.

Dalam proposal tersebut, tertera rincian anggaran untuk instalasi program, biaya pelatihan, dan sejumlah biaya lainnya seperti belajar desain tampilan, belanja pengaturan setting data base, belanja pengelola aplikasi dan pengisian software, serta belanja pembuatan dan pengaturan konten.

Setiap desa menganggarkan sekitar Rp.20 juta hingga Rp30 juta per desa.

Alhasil, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Negara mengalami kerugian hingga Rp310.264.909.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved