Senin, 18 Mei 2026

Korupsi di Maluku

Total 35 Saksi Diperiksa Kejari Tanimbar di Kasus Korupsi SPPD Fiktif BPKAD

Pemeriksaan para saksi itu terkait kasus kasus tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho - total 35 saksi di kasus SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah memeriksa total 35 saksi.

Pemeriksaan para saksi itu terkait kasus kasus tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho mengatakan para saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer yang berdinas pada kantor Bendahara Umum Daerah (BUD) itu.

"Progres kasus SPPD ini tetap berjalan. Tim Penyidik terus melakukan pengembangan-pengembangan dalam perkara ini," kata Nugroho kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Lanjutnya, puluhan saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka.

Dimana keterangan saksi dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Lanjut dijelaskannya, hingga kini belum ada pengembalian kerugian keuangan Negera dari para tersangka.

Baca juga: Bakso Solo Mas Hadi, Banyak Pilihan Sambil Lesehan di Depan Kampus Unpatti

Baca juga: 3 Nama Calon Penjabat Bupati Tanimbar Resmi Diusulkan, Ada Nama Moriolkosu

"Kendati uang kerugian negara telah dikembalikan tapi proses hukum tetap berjalan. Namun, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan para tersangka di pengadilan nantinya, sekaligus kita dapat mengembalikan/memulihkan perekonomian negara dengan mengembalikan uang yang bersumber dari Negara tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, Jonas Batlayeri (JB) ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (2/2/2023).

JB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) BPKAD oleh Kejari Tanimbar.

Kajari Tanimbar, Gunawan Sumarsono mengatakan tak hanya Kepala BPKAD, tapi total ada enam orang yang ditetapkan tersangka.

Keenam tersangka lainnya yakni MGB selaku Sekretaris BPKAD, KYO selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD, LM selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD.

Serta LEL selaku Kabid Aset BPKAD dan KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Negara alami kerugia keuangan negara hingga Rp 6.682.072.402.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved