Kasus Korupsi
Ikut Suap Tagop Soulisa, Liem Sin Tiong Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Direktur Penyidikan KPK RI, Kombes Asep Guntur Rahayu mengatakan, Liem Sin Tiong merupakan salah satu wiraswasta dari PT VCK yang ikut menyuap mantan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan Liem Sin Tiong sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku.
Direktur Penyidikan KPK RI, Kombes Asep Guntur Rahayu mengatakan, Liem Sin Tiong merupakan salah satu wiraswasta dari PT VCK yang ikut menyuap mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS).
“Dalam persidangan TSS dan kawan-kawan terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap kepada TSS selaku Bupati Buru Selatan. Selanjutnya tim penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka saudara LST, wiraswasta,” kata Asep, Kamis (30/3/2023).
Lanjutnya, pasca penetapan tersangka, Liem Sin Tiong akan langsung ditahan di Rutan KPK pada Pongdam Jaya Guntur selama 20 hari mulai Kamis.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan saudara LST untuk 20 hari pertama terhitung 30 maret 2023 sampai 18 april 2023 di rutan KPK pada Pongdam jaya Guntur,” tambahnya.
Dijelaskannya, Tagop diduga secara sepihak menetapkan PT VCK dan Liem Sin Tiong selaku pemenang paket proyek infrastruktur jalan di Namrole tahun 2015, sebelum pengadaan tender.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Liem Sin Tiong di Namlea-Pulau Buru Selama 5 Jam
“Saudara TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011 sampai dengan 2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat pada
Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK dan LST sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan,” jelasnya.
Total suap yang diberikan Liem Sim Tiong dan Ivana Kwelju (tersangka sebelumnya) yang merupakan pemilik PT VCK sebesar Rp 400 juta.
Pengiriman pertama sebelum lelang pada Februari 2015 sebesar Rp 200 juta. Kemudian keduanya dimenangkan sebagai formalitas.
“Masih di bulan Agustus 2015 saudara IK bersama dengan LST langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika juga itu dipenuhi oleh PPK sebagai perintah awal dari saudara TSS,” tambah Asep.
Selanjutnya, di Bulan Desember 2015 sehari sebelum masa kontrak berakhir, keduanya kembali mengirimkan uang kepada Tagop melalui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman (JRK) yang sebesar Rp 200 juta.
Pada slip pengiriman, Liem Sin Tiong dan Ivana menuliskan catatan DAK tambahan APBNP Bursel.
“Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberi diberikan sejumlah Rp 400 juta,” imbuhnya.
Liem Sin Tiong kini disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 22 undang-undang Republik Indonesia tahun 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan dalam korupsi contoh pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)
1 Tersangaka Pembakaran Rumah Warga Hunuth Ditahan, Kabid Humas: Perlu Kehati-hatian |
![]() |
---|
GPM Imbau Pemuda dan Laki-laki Gereja Tak Terlibat Aksi Demo, Utamakan Dialog dan Doa |
![]() |
---|
371 Mahasiswa Universitas Iqra Buru Diwisuda, Ini Pesan Penting Rektor |
![]() |
---|
Dari Artis hingga Politikus, Inilah Perjalanan Hidup Bella Shofie yang Kini Mundur dari DPRD Buru |
![]() |
---|
Diduga Terima Amplop Rp. 250 ribu Usai Doa Bersama di Polda, Mental Aktivis Maluku Dipertanyakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.