Maluku Terkini
Ini 5 Poin yang Diusulkan Pemprov Maluku dalam Rapat Kerja RUU Bersama Komisi II DPR RI
Pertama konsideran menimbang, Pemda Maluku mengusulkan tambahan 1 point baru, yaitu : (b) bahwa pemberian otonomi daerah
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Terpisah dari itu, Pimpinan Komisi II DPR RI, melalui Ketua Komisi, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa usulan RUU ini adalah hak inisiatif DPR RI, khususnya Komisi II.
Dengan pertimbangan bahwa UU Pembentukan Provinsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.
"Sehingga komisi II ingin meletakkan dasar berdirinya sebuah provinsi secara benar," ujar Ahmad Doli Kurnia.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, dalam Prolegnas Tahun 2023 ini terdapat delapan Provinsi yang akan diselaraskan UU pembentukannya.
Karena UU pembentukan Provinsi di delapan daerah, saat ini masih berdasarkan pada UUD Sementara Tahun 1950, dan bukan berdasarkan pada UUD NRI Tahun 1945, termasuk UU No 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.
22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.