Maluku Terkini
Ini 5 Poin yang Diusulkan Pemprov Maluku dalam Rapat Kerja RUU Bersama Komisi II DPR RI
Pertama konsideran menimbang, Pemda Maluku mengusulkan tambahan 1 point baru, yaitu : (b) bahwa pemberian otonomi daerah
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dalam rangka mendapatkan masukan dan penguatan serta pemerkayaan Rancangan Undang undang (RUU), lima Kepala Daerah yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali diundang rapat oleh Komisi II DPR RI, Senin (27/3/2023).
Dalam rapat Panitia Kerja, Sekertaris Daerah Sadli Ie selaku perwakilan dari Gubenur Maluku menjelaskan beberapa poin masukan yang sangat penting.
Pertama konsideran menimbang, Pemda Maluku mengusulkan tambahan 1 point baru, yaitu : (b) bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis.
Serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia..
Kedua, pada Konsideran menimbang point c terdapat usulan tambahan narasi sehingga menjadi, (c) bahwa pembangunan Provinsi Maluku diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan memperhatikan karakteristik dan kekhususan wilayah Provinsi Maluku.
Ketiga, pada konsideran mengingat ditambahkan Pasal 25 A UUD NRI Tahun 1945, sehingga selengkapnya menjadi : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2)dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keempat, pada Pasal 3 ditambahkan ayat (2) yaitu : (2) daerah kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, dan/atau negeri, ratshap/ohoirat, ohoi/finua/fano atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
• Soal Larangan Buka Puasa Bersama, Wattimena Tegaskan Hanya Berlaku Bagi Pejabat dan ASN
Kelima, pada Pasal 5 ditambahkan beberapa point sehingga selengkapnya menjadi Provinsi Maluku yang memiliki karateristik kewilayahan dengan ciri sebagai berikut;
a. Secara umum yaitu kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan.
Kemudian kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, dan kawasan strategis sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Maluku.
b. Secara khusus yaitu, kawasan perairan laut dan pulau-pulau kecil, serta kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar.
c. Potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan sebagai lumbung ikan nasional, pertanian terutama perkebunan rempah dan perkebunan lainnya, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perdagangan, dan sumber daya alam lainnya yang berbasis kearifan lokal.
d. Suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, kesatuan masyarakat hukum adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.