Kejari Maluku Musnahkan 25 Item Barang Bukti Hasil Kejahatan: Ada Narkoba hingga Senjata Api

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ambon musnahkan 25 item barang bukti hasil kejahatan. Mulai dari narkoba hingga senjata api.

Mesya
Pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejari Ambon, Selasa (14/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ambon musnahkan 25 item barang bukti hasil kejahatan.

Pemusnahan barang bukti itu berupa hasil rampasan perkara narkotika, senjata api rakitan, senjata tajam, bom molotov, peluru, handphone, borak, karbon serta kejahatan lainnya yang telah memiliki hukum tetap.

Kepala Kejari Ambon, Adhryansah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana sebanyak 97 perkara.

Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 249,21 gram, 4790,02 gram ganja, 249,21 gram tembakau sintesis, dua pucuk senjata api rakitan, delapan butir peluru, 17 buah senjata tajam, satu buah bom molotov, 51 unit handphone, 1 kg borax, satu buah blender pembakaran.

Kemudian dua buah penjepit emas, satu buah cetakan emas, kana 11 buah, satu buah kompresor, dua buah blower, karbon 25 karung, costik 13 karung, material emas 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 buah, satu pompa pembakar emas, dua tabung pembakaran emas, dua tungku pembakaran, 27 buah jeriken dan satu buah tabung oksigen.

"Semua barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil rekapitulasi dari tahun 2020 hingga 2023," kata Adhryansah saat digelarnya kegiatan pemusnahan di halaman DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Wow, 2807 Pelajar di Maluku Ikut Olimpiade Sains FMIPA Universitas Pattimura Tahun 2023

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute AMBON - MAKASSAR 17 Maret 2023, Tanpa Transit Rp 1,5 Juta

Baca juga: Raja Hitu Messing Ajak Warga Ambon Kunjungi Pantai Tanjung Tetulain Minggu Terakhir Sebelum Ramadan

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku, Malam Ini Ada Kapal Tujuan Buru dan Maluku Utara

Dijelaskan, pemusnahan yang dilakukan ini sebagai bentuk antisipasi dan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.

"Karena barang-barang ini sangat berbahaya dan rawan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab," sebutnya.

Dikatakan, pemusnahan dilakukan dengan menggunakan beberapa cara.

Untuk sabu, dimusnahkan dengan cara diblender.

Senjata tajam dan senpi dengan cara dipotong menggunakan mesin potong.

Karbon dengan cara dicor dalam drum, dan barang bukti tindak kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Kami mengucap terima kasih kepada DPRD dan Pemkot Ambon yang sudah mendukung kami dalam kegiatan ini," tukasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved