Maluku Terkini

Kadis Pariwisata Kepulauan Tanimbar Jadi tersangka, Rumra Minta Segera Dinonaktifkan

Hal itu menyusul penetapan Batlayeri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Surat Perintah Perjalanan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra minta enam tersangka SPPD Fifktif di Tanimbar dinonaktifkan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra meminta Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Tanimbar Maria G. Batlayeri segera dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.

Hal itu menyusul penetapan Batlayeri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2020.

Selain Batlayeri, total enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dijadikan tersangka. 

Hal itu disampaikan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingat pentingnya penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan bagi masyarakat yang harus terus ada.

“Kami berharap Penjabat Bupati dapat melihat kondisi ini, mengingat mereka yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan sehingga perlu adanya Pemberhentian bahkan pergantian agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Sebagai Komisi yang membidangi pemerintahan kami ingin supaya Penjabat eselon yang tersangka kasus SPPD tahun 2020 itu diganti sebab akan berdampak sekali terhadap pelayanan Publik apa lagi pejabat yang memiliki posisi strategis,” kata Rumra, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Kreativitas Tanpa Batas, Bengkel HBSCA Rakit Mobil Mini

Baca juga: Pelat Nomor Maluku Diawali DE, Ini Penjelasanya

Diakuinya, saat ini kasus tersebut belum ada putusan hukum yang inkrah ataupun naik persidangan. Namun, diharapkan para tersangka dapat berfokus mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sementara pelayanan public juga harus berjalan dengan baik, untuk itu, pergantian pejabat juga diperlukan.

Rumra melanjutkan, hal itu pun telah ia sampaikan ke Penjabat Bupati Tanimbar saat bertemu.

“Khawatirnya jika mereka yang punya jabatan strategis akan sangat menggangu proses birokrasi kedepan meskipun kasus mereka masih sebatas praduga tak bersalah. Kita memang tidak bisa mengintervensi pemerintah daerah dan kejaksaan yang sementara melakukan pemeriksaan sesegera mungkin diselesaikan supaya masyarakat bisa mengetahui pasti bahwa mereka ini bersalah, Tetapi dalam proses pelayanan pemerintahan sebagai ketua komisi I yang membidangi kepegawaian dan pemerintahan saya berharap mereka segera di ganti,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Tanimbar menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (2/2/2023).

Diantaranya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, Jonas Batlayeri, Margareth G. Batlayarei selaku Kadis Pariwisata yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris BPKAD, KYO selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD, LM selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD.

Serta LEL selaku Kabid Aset BPKAD yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Perumahan dan KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved