Pencurian HP
7 Tahun Jadi Spesialis Pencuri Handphone di Ambon, Akhirnya JS Tertangkap Polisi
Pria 42 tahun itu ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku di tempat tinggalnya, Batu Meja
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tujuh tahun jadi spesialis pencurian Handphone di Kota Ambon, akhirnya JS terkena batunya.
Pria 42 tahun itu ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku di tempat tinggalnya, Batu Meja, Sirimau, Kota Ambon, Rabu (15/2/2023).
Penangkapan itu dilakukan atas laporan korban HT yang HP nya dicuri di daerah Galunggung, Desa Batu Merah beberapa hari lalu.
"Berdasarkan informasi dari korban bahwa Pelaku ada di daerah Batu Meja, kemudian piket unit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JS," ucap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023) Malam.
Ohoirat mengaku JS diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangannya, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Samsung Galaxy A51, dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DE 2205 NL.
"Motor yang diamankan ini diduga dipakai pelaku untuk melakukan aksi pencurian selama ini," ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian HP orang di kota Ambon sejak 2016.
Selama itu, dirinya telah berhasil mencuri sebanyak 255 unit HP.
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Residivis Pencurian di Ambon Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
"Dan di Tahun 2023 ini saja, pelaku telah melakukan pencurian HP sebanyak 13 unit," jelasnya.
Hasil pencurian tersebut, kata Ohoirat, kemudian dijual kepada 3 orang pedagang HP. Diantaranya JLR (28), VCY (32), dan seorang wanita YW (21). Mereka juga telah dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Dari tangan para saksi juga sudah diamankan 4 unit HP hasil pencurian pelaku yang telah dijual, yaitu masing-masing merk Realme C33, Oppo A16, Oppo A55, dan Vivo Y16. Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sementara dikembangkan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.