Kasus Pencurian
Dijerat Pasal Berlapis, Residivis Pencurian di Ambon Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Mido menjelaskan, tersangka ini diamankan berdasarkan laporan polisi No : LP/B/528/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 27 Oktober 2022,
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon, menjerat PYS (40), pelaku residivis kasus pencurian dan penggelapan di Kota Ambon.
Pasal berlapis yakni, Pasal 362 KUHP yang berbunyi "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum."
Dan Pasal 372 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan".
"Iya kita kenakan pasal 362 yang dimana 5 tahun penjara dan pasal 372 yang ancaman hukuman 4 tahun penajara," tutur Kasat Reskrim AKP Mido Manik kepada TribunAmbon, Senin (31/10/2022) siang.
Mido menjelaskan, tersangka ini diamankan berdasarkan laporan polisi No : LP/B/528/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 27 Oktober 2022,
Kemudian No : LP/B/527/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 26 Oktober 2022, dan No : LP/B/526/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 26 Oktober 2022.
Baca juga: Beraksi Lagi, Residivis Pencurian di Ambon Ditangkap Polisi
"Kami terima menerima tiga laporan polisi terkait pencurian dan penggelapan handphone (HP) milik tiga orang korban berinisial FK, JN dan SL,"tuturnya.
Lebih lanjut, Mido menuturkan bahwa dari hasil pendalaman atau pengembangan sementara tersangka telah sering atau berulang kali melakukan perbuatan pencurian dengan modus copet di Terminal Mardika.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penggelapan," tandasnya.
Diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali menangkap satu residivis kasus pencurian dan penggelapan.
PYS (40) diamankan tim unit Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Ambon saat berada di sekitar kawasan Polsek KPYS, Jumat (28/10/2022).(*)