Kasus Suap Wali Kota

Hehanusa Divonis 2,6 Tahun Penjara Karena Terlibat Suap Richard Louhenapessy

Staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanussa divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Tanita
sidang kasus usap richard Andrew Erin Hehanussa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanussa divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat sidang di di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023) sore.

Majelis Hakim menyatakan Hehanussa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.

“Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa II Andrew Erin Hehanussa selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata Majelis Hakim.

Baca juga: Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara

Sementara itu, Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy divonis lima tahun penjara denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menyatakan Richard Louhenapessy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000.

Dengan ketentuan bila dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila masih tak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara Hehanussa tidak dibebankan biaya pengganti atas kerugian keuangan negara.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” tambah Majelis Hakim.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni Richard Loyhenapessy sebagai Kepala Daerah, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 8.045.910.000 dan tak melaporkan gratifikasi tersebut.

Sedangkan Andrew Erin Hehanussa berbelit-belit dipersidangan dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan Majelis Hakim, baik pengacara, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved