Kasus Suap Wali Kota

KPK Kejar Aset Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang Bernilai Ekonomis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar aset bernilai ekonomis milik mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar aset bernilai ekonomis milik mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Di mana, sumber uang untuk membeli aset tersebut berasal dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon.

Adapun materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan dua saksi, yakni Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy, Selasa (14/2/2023). Nama terakhir merupakan anak Richard.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Dianggap Terlalu Ringan, KPK Banding Vonis 5 Tahun Bui Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Sedianya penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yaitu Thomas Mandela Democratio Littay. Namun, saksi mangkir.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka kepada Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Di mana dalam kasus tersebut, Richard Louhenapessy sudah menerima vonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menyatakan Richard Louhenapessy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved