Kasus Suap Wali Kota Ambon

Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy divonis lima tahun penjara.

Tanita
Sidang putusan kasus korupsi Suap dan gratifikasi mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy divonis lima tahun penjara.

Richard Louhenapessy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.

Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver didampingi dua Hakim Pembantu juga memvonis Richard Louhenapessy dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

“Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Louhenapessy selama lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Dan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023) sore.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menyatakan Wali Kota Ambon dua periode itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000.

Dengan ketentuan bila dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila masih tak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” tambah Majelis Hakim.
Sementara itu, uang sejumlah total Rp 6 Miliar sekian yang berada pada beberapa atm milik terdakwa yang telah diblokir KPK RI juga akan disita.

Baca juga: Richard Louhenapessy Kumpul 11,2 Miliar Uang Suap dalam 10 Tahun

Uang tersebut nantinya akan menutupi kerugian keuangan Negara yang harus dibayar Richard Louhenapessy.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni sebagai Kepala Daerah, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 8.045.910.000 dan tak melaporkan gratifikasi tersebut.

Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan Majelis Hakim, baik pengacara, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho cs menuntut terdakwa selama 8,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Serta uang pengganti yang sama dengan putusan Majelis Hakim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved