Kasus Suap Wali Kota Ambon

KPK Periksa Sekot Ambon Agus Ririmasse tuk Usut TPPU Eks Wali Kota Richard Louhenapessy

Agus akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Tanita
KPK Periksa Sekot Ambon Agus Ririmasse tuk Usut TPPU Eks Wali Kota Richard Louhenapessy 

TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase, Rabu (1/3/2023).

Agus akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU tersangka RL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu.

Selain Agus Ririmase, penyidik KPK turut memanggil lima saksi lainnya.

Mereka antara lain Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dari 31 Mei 2021 Ivonny Alexandria W. Latuputty.

Lalu pihak swasta atas nama Noviana Patiranne,  Sekkot Ambon tahun 2011-2021 Anthony Gustaf Latuheru serta dua pihak Tim Penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry Nopol DE 1265 AM, Agung Yuniarto dan Erwandi Martinus Sembiring.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Maluku," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

 Penetapan tersangka kepada Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Di mana dalam kasus tersebut, Richard Louhenapessy sudah menerima vonis lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menyatakan Richard Louhenapessy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved