Maluku Terkini
Diduga Bikin Kegiatan Fiktif di KTT G20 Bali, Angki Wattimena: Kalau Dipanggil Polisi, Saya Datang
Wattimena membantah adanya kegiatan fiktif seperti yang ditudingkan, dan mengaku punya bukti yang mengarah pada keterangannya.
"Kasus dugaan kegiatan fiktif Dinas Pariwisata masuk Tipikor Polres Malteng. LSM sudah lapor resmi tu," kata Fahri Asyathri kepada TribunAmbon via pesan singkat WatsApp, Selasa (7/2/2023).
Kata Fahri, pelaporan itu dilakukan atas dasar sejumlah fakta terkait adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Kepala Dispar Maluku Tengah, Angky Wattimena pada akhir tahun 2022 lalu.
Salah satu fakta yang ia sebutkan adalah terkait adanya bukti kwitansi nominal uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan brosur Indonesia Brand Expo pada event G-20 di Provinsi Bali yang dihelat pada November 2022 lalu.
"Ada kegiatan dekorasi ruangan kecil pada momen pameran jelang agenda KTT G-20 di Provinsi Bali, dimana Dinas Pariwisata telah menganggarkan melalui DPPA 2022 sebagaimana bukti lampiran Kwitans sebesar Rp. 100.000.000," ujar Fahri.
Baca juga: Angki Wattimena Bantah Gunakan Dana Fiktif di Agenda KTT G-20 di Bali
Lanjut, dalam kegiatan tersebut, Dinas Pariwisata Maluku Tengah bekerjasana sama dengan pihak ketiga /penyedia yakni perusahan atas nama "CITRA INDOTAMA" dengan pelaksanaan kegiatan pada tanggal 28-30 Oktober 2022 sebagaimana termuat dalam brosur Indonesia Brand Expo oleh PT. Citra Indotama.
Selain itu Fahri juga merincikan sejumlah kejanggalan yang ia temukan diantaranya.
Pertama, sesuai keterangan dalam brosur perusahan Event Organizer (EO) yang dibuat dengan memuat nama ”Citra Indotama" itu, kegiatannya berlangsung pada tanggal 28 -30 Oktober 2022.
Sedangkan Kepala Dispar Maluku Tengah diketahui baru berangkat ke Bali pada tanggal 13-18 November 2022.
"Artinya, selama kegiatan belangsung tidak ada satu pun pihak dinas yang mengawasi perkerjaan atau job yang diberikan, sehingga tidak bisa dipastikan pekerjaan yang dilaksanan sudah sesuai ketentuan apa tidak," ulas Fahri.
Kedua, perubahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pariwisata yang memasukan anggaran Rp.100.000.000 diduga kuat tidak didukung dengan dasar yang kuat berupa undangan resmi dari pihak panitia G-20 atau semacam surat pemberitahuan oleh Kementerian Parekraf atau Dinas Pariwisata Provinsi Maluku yang menjadi alasan ditetapkannya kegiatan tersebut.
Ketiga, Stand pameran yang menurut pihak EO hanya diikuti oleh Pemda Maluku Tengah,Pemprov Maluku dan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Dan itu dimuat dalam satu stand pameran dan sesuai foto dokumentasi kegiatan stand Pemda Maluku Tengah hanya memuat gambar/foto tempat wisata Ora dan Banda pada dinding pameran dan menyediakan brosur dan hingga saat ini tidak jelas brosur tersebut bentuknya dan isinya seperti apa dan berapa eksemplar," jelas Fahri.
Selain itu, stand pameran tidak memuat nama atau logo Pemda Maluku Tengah sebagai identitas daerah sebagaimana stand pameran Pemprov Maluku.
Lanjutnya lagi, dalam brosur EO yang memuat tawaran job berupa stand pameran dengan ukuran 2,5 x 3 Meter yang nilainya Rp. 100.000.000, gambarnya tidak sesuai dengan bentuk fisik stand di lapangan sebagaimana foto dokumentasi yang ada.
Selain itu, dalam brosur tersebut hanya menawarkan satu sarana stand pameran dan tidak memuat job menyediakan tenaga penjaga stand dan cetak brosur, tetapi pihak Dinas Pariwisata justeru membayar dua item kegiatan tersebut dan biaya paket pengiriman (entah paket apa karena tidak didukung dengan bukti resi pengiriman) kepada pihak EO sebagaimana data terlampir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.