Aliran Dana SMI

Dipolisikan Asis Sangkala Buntut Dugaan Kecipratan Dana SMI, Karmite Akui Tak Takut

Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala resmi polisikan politisi senior PDI Perjuangan Maluku, Evert Karmite.

Ist
Politisi senior PDI Perjuangan Maluku, Evert Karmite siap buka-bukaan jika dimintai keterangan oleh polisi, Minggu (5/2/2023). Sumber foto; Facebook Evert Karmite 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala resmi polisikan politisi senior PDI Perjuangan Maluku, Evert Karmite, Sabtu (4/2/2023) kemarin.

Pelaporan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari surat somasi yang tidak diindahkan Evert Karmite.

Menanggapi hal itu, Karmite mengaku siap jika dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Bahkan, Karmite mengaku dalam pemberian keterangan nanti, ia akan buka-bukaan terkait aliran dana pinjaman Rp700 miliar dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Saya sudah bilang surat somasi tidak pernah saya terima jadi kalau mau berujung dengan pelaporan berarti itu sudah saatnya kita buka-bukaan,” kata Karmite saat dihubungi TribunAmbon.com, Minggu (5/2/2023).

Dikatakan, dugaan tersebut mulanya disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhamad Marasabessy.

Pernyataan itu disampaikan Muhamad Marasabessy pada pertengahan Mei 2021 lalu dan ada kerabat lainnya, Yusuf Latuconsina selaku saksi yang turut mendengarkan pembahasan tersebut.

“Jadi pembicaraannya itu saya juga tidak rekam tapi yang pasti ada sama-sama dengan kita Pak Yusuf Latuconsina sebagai saksi,” cetusnya.

Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala diduga telah menerima sebagian dana pinjaman Rp 700 miliar dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang masuk ke saku pribadi.

Dugaan itu dibeberkan oleh salah satu politisi senior Maluku, Evert Karmite kepada wartawan, Selasa (31/1/2023) melalui telepon.

“Saya menerima informasi bahwa Wakil Ketua DPRD dari PKS,” kata Evert Karmite.

Dijelaskan, Asis Sangkala awalnya sangat lantang mengkritisi soal pinjaman dana SMI itu.

Namun, legislator yang digadang-gadang bakal menuju Senayan itu akhirnya diam juga.

“Kan awalnya kritis, sekarang malah diam,” cetusnya.

Selain Asis Sangkala, eks Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury juga diduga menerima hal serupa.

Meski tak dijelaskan besaran uang yang diterima, namun, Lucky Wattimury juga diduga menerima proyek dari dana pinjaman tersebut.

“Bahwa yang dimaksudkan adalah pimpinan DPRD yang waktu itu menjabat. Saat itu tidak hanya menerima uang tapi juga proyek dari dana SMI,” ungkap Karmite.

Kuasa Hukum Asis Sangkala, Malik Raudhi Tuasamu menjelaskan, tindakan mantan Anggota DPRD Maluku yang diduga menyebarkan berita bohong bisa terancam pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ancaman tersebut sudah tertera berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam pasal itu dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1miliar,” terangnya.

Selain itu, Evert Karmite juga bisa disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bahwa sebagimana ketentuan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved