Minggu, 14 Juni 2026

Kasus Korupsi

Kepala hingga Bendahara BPKAD Tanimbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Kajari Tanimbar, Gunawan Sumarsono mengatakan tak hanya Kepala BPKAD, tapi total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
MALUKU: Konferensi pers penetapan tersangka Kasus SPPD Fiktif Kabupaten Tanimbar oleh Kejari, Kamis (2/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, Jonas Batlayeri (JB) ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (2/2/2023).

JB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) BPKAD oleh Kejari Tanimbar.

Kajari Tanimbar, Gunawan Sumarsono mengatakan tak hanya Kepala BPKAD, tapi total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini telah dilaksanakan Penetapan 6 Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020," kata Sumararsono saat konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Kamis.

Keenam tersangka lainnya, yakni MGB selaku Sekretaris BPKAD, KYO selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD, LM selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD.

Serta LEL selaku Kabid Aset BPKAD dan KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD.

Lanjut dijelaskannya, penetapan keenamnya sebagai tersangka usai tim penyidik menemukan bukti kuat.

"Penetapan keenamnya sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-08/Q.1.13/Fd.2/06/2022 Tanggal 06 Juni 2022 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," jelasnya.

Baca juga: 4 Pegawai RSUD dr M Haulussy Ambon, Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Resmi Ditahan

Lanjutnya, berdasarkan haisl audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Negara alami kerugia keuangan negara hingga Rp 6.682.072.402.

"Nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA. 2020 Nomor : 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 sebesar Rp 6.682.072.402.

Kenamnya dikenakan pasal berlapis yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved