4 Pegawai RSUD dr M Haulussy Ambon, Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Resmi Ditahan
4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 pada RSUD dr. M. Haulussy Ambon resmi ditahan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 pada RSUD dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2020, resmi ditahan, Selasa (31/1/2023) sore.
Ke empatnya yakni Bendahara Pengeluaran RSUD Haulussy, Maryory Johannes, Kepala Bidang Keperawatan RSUD Haulussy, Nurma Lessy, Kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD Haulussy, Hendrik Tabalessy, dan Kepala Diklat RSUD Haulussy, dr. Jeles Abraham Atihuta.
Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa sore.
Wahyudi mengatakan penahanan dilakukan usai penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Proses pelimpahan tersangka ke JPU berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
"Namun sebelum proses tahap II dan dilanjutkan penahanan itu, keempat tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejari Ambon untuk melengkapi berkas perkara masing-masing," kata Wahyudi.
Lanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, yakni hingga tanggal 19 Februari 2023.
Keempatnya ditahan di lokasi yang berbeda-beda.
Tersangka Jeles Abraham Atihuta dan tersangka Hendrik Tabalessy, ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Sementara tersangka Maryory Johannes dan tersangka Nurma Lessy ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon.
"Keempat tersangka resmi ditahan oleh JPU selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini (kemarin) sampai 19 Februari 2023," tambahnya.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, akibat perbuatan para tersangka Negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih.
Keempatnya kini dijerat pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Serta Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Implementasi Call Center 112 Dimantapkan, Pemkot Ambon Audensi Bersama KOMIDIGI RI |
![]() |
---|
Polwan Polresta Gelar Sosialisasi 'Rise and Speak' di SMA Negeri 5 Ambon |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni TERNATE - Ambon: Ada Keberangkatan 5, 12, 16, 19, 25 September 2025 |
![]() |
---|
Jadwal KM Awu 1 - 25 September 2025: Berlayar ke Denpasar, Surabaya, Kumai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.