Pungutan Liar

Kapolres Seram Bagian Barat Pastikan Usut Tuntas Kasus Pelecehan Anak di Waimital

Kapolres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Darmawan memastikan menyelesaikan perkara pelecehan terhadap anak di Waimital.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Salama Picalouhata
Freepik
korban pelecehan 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Kapolres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Darmawan memastikan menyelesaikan perkara pelecehan terhadap anak di Waimital.

Ia pun menyampaikan tahapan perkara soal pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejadian di Desa Waimital, Kairatu itu dilaporkan tanggal (9/12/2021) silam dan diproses secara bertahap sesuai prosedur.

"Kasus pelecehan itu dilaporkan pada 9 desember 2021 di Polsek Kairatu. Hingga kini, prosesnya masih berjalan sesuai prosedur," tulisnya dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (26/1/2023).

Ia menegaskan, perkara ini akan tetap ditindaklanjuti sampai selesai, hanya saja masih melewati mekanisme dan prosedur penanganan.

"Tetap ditindaklanjuti. Tetapi, perkara masih melewati tahapan berdasarkan mekanisme yang semestinya," papar Dennie.

Adapun sejumlah poin penyampaian yang berkaitan erat dengan perkara itu, seperti dijelaskan di bawah ini:

1. Bahwa benar laporan posisi, nomor: LP/41/XII/2022/SPKT/Polsek kairatu/ polres SBB/ Polda Maluku, tanggal 9 Desember 2021, tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, telah di terima oleh Polsek kairatu

2. Penyidik satreskrim polres SBB dan unit Reskrim polsek kairatu, telah menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan

3. Perkara tersebut dalam proses penyidikan. Berkas perkara telah di berikan ke kejaksaan Negri SBB dengan surat kepolisian, resort SBB nomor: B/28/VII/2022/Reskrim, tanggal 21 Juli 2022

4. Kejari SBB telah mengembalikan berkas perkara tersebut dengan surat(P-18) No: B/881/Q.1.16/Eoh.1/08/2022, tanggal 1 Agustus 2022 dan petunjuk (P-19) No:B-900/Q.1.16 Roh.1/08/2022, tanggal 9 Agustus 2022. Untuk di lengkapi oleh penyidik

5. Penyidik telah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap anak korban. Petunjuk lain dari jaksa penuntut umum adalah, melampirkan hasil penelitian masyarakat dari Balai Pemasyarakatan (BAPPAS) kelas II Ambon

6. Berkas perkara akan di kembalikan kepada jaksa penuntut umum dalam waktu dekat setelah adanya hasil penelitian masyarakat dari BAPPAS karena sampai dengan saat ini penyidik belum menerima hasil penelitiannya

7. Penyidik telah menyerahkan surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP II HP) kepada pelapor

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved