Pungutan Liar
Dugaan Minta Uang Kasus Rp 10 Juta di Polsek Kairatu, Kapolda Maluku: Baik Akan Saya Cek
Dalam pengakuannya, Nurjana mengaku diminta sejumlah uang secara bertahap lewat istri dari oknum penyidik Polsek Kairatu.
Laporan Tim Liputan TribunAmbon.com
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penanganan kasus di tubuh Polsek Kairatu akhirnya terkuak setelah salah seorang warga membeberkan aksi tersebut.
Ialah Nurjana, ibu dari korban pelecehan yang melapor ke Mapolsek Kairatu, di Kabupaten Seram bagian barat 2021 silam.
Dalam pengakuannya, Nurjana mengaku diminta sejumlah uang secara bertahap lewat istri dari oknum penyidik Polsek Kairatu.
Alasan uang tersebut dimintakan untuk memperlancar proses penanganan kasus yang telah dilaporkannya.
Namun, setelah menyetor uang dengan total Rp 10 juta, tak juga urung kejelasan hingga awal tahun 2023.
Baru setelah pemberitaan media, penyidik bersama Kapolsek Kairatu mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Kapolres SBB Pastikan Tindak Tegas Anggotanya Jika Terbukti Minta Uang Kasus Rp 10 Juta
Baca juga: Ibu Korban Pelecehan Beberkan Borok Polsek Kairatu: Kasus Jalan Ditempat Hingga Minta Uang
"Kurang lebih 10 juta lebih diminta secara bertahap dari kami. Itu istri si penyidik yang minta. Katanya untuk bayar sana-sini supaya kasus cepat selesai," bebernya kepada TribunAmbon.com, Rabu (18/1/2023).
Kapoda Maluku Irjen. Pol Lotharia Latif yang dikonfirmasi memastikan akan mengecek dugaan pungli di tubuh kepolisian itu.
“Baik akan saya cek,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Adreas Darmawan telah mengerahkan anggotanya untuk menyelidiki informasi yang dibeberkan ibu korban pelecehan tersebut.
Dia pun pastikan menindak tegas anggotanya jika terbukti pungli dalam penanganan kasus.
“Saya sudah perintahkan waka dan kasat serse untuk dalami kasus ini dan segera kita bereskan, kalau ada anggota, penyidik melakukan pelanggaran atau tidak profesional akan saya tindak tegas,” tandasnya. (*)