Pungutan Liar

Dugaan Pungli di Polsek Kairatu, Direskrimum: Polisi Periksa Aipda Anthonius Y Seko dan Istrinya

Dijelaskan, oknum polisi serta istrinya yang disebut melakukan praktek diluar ketentuan itu sudah diperiksa Propam Polres

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar saat diwawancarai TribunAmbon di Kantornya Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar pastikan dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penanganan kasus pelecehan seksual di Polsek Kairatu tetap berjalan. 

Dijelaskan, oknum polisi serta istrinya yang disebut melakukan praktek diluar ketentuan itu sudah diperiksa Propam Polres Seram Bagian Barat. 

Ialah Aipda Anthonius Y Seko dan istrinya. 

"Mereka berdua sudah diperiksa terkait dugaan pungli tersebut beberapa hari lalu," kata Andi kepada TribunAmbon, Jumat (27/1/2023).

Apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya dugaan pungutan liar terhadap orang tua Korban.

Maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Perintah Kapolda jelas usut tuntas masalah ini," terangnya.

Baca juga: Kronologi Laporan Pelecehan Seksual Anak hingga Berujung Dugaan Pungli di Polsek Kairatu

Baca juga: Datang Badaki, Pulang Barsih: Itu Terbukti di Cuci Motor Sasha Kota Ambon

Andi juga menuturkan bahwa pagi tadi sudah bertemu dengan orang tua korban yang membeberkan dugaan pungli itu. 

"Tadi sudah ketemu dan berbincang banyak terkait masalah pelecehan dan dugaan pungli dengan orang tua korban dan pendampingnya," tandasnya.

Diberitakan, Keluarga korban pelecehan seksual di Desa Waimital, Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) membeberkan dugaan pungli dalam penanganan kasus di Polsek Kairatu

Keluarga korban kecewa lantaran sejak kasus tersebut dilaporkan 9 Desember 2021, hingga awal tahun 2023 tidak ada kejelasan. 

"Kurang lebih 10 juta lebih diminta secara bertahap dari kami. Itu istri si penyidik yang minta. Katanya untuk bayar sana-sini supaya kasus cepat selesai," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved