Pungutan Liar
Dugaan Pungli di Polsek Kairatu, Direskrimum: Polisi Periksa Aipda Anthonius Y Seko dan Istrinya
Dijelaskan, oknum polisi serta istrinya yang disebut melakukan praktek diluar ketentuan itu sudah diperiksa Propam Polres
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar pastikan dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penanganan kasus pelecehan seksual di Polsek Kairatu tetap berjalan.
Dijelaskan, oknum polisi serta istrinya yang disebut melakukan praktek diluar ketentuan itu sudah diperiksa Propam Polres Seram Bagian Barat.
Ialah Aipda Anthonius Y Seko dan istrinya.
"Mereka berdua sudah diperiksa terkait dugaan pungli tersebut beberapa hari lalu," kata Andi kepada TribunAmbon, Jumat (27/1/2023).
Apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya dugaan pungutan liar terhadap orang tua Korban.
Maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Perintah Kapolda jelas usut tuntas masalah ini," terangnya.
Baca juga: Kronologi Laporan Pelecehan Seksual Anak hingga Berujung Dugaan Pungli di Polsek Kairatu
Baca juga: Datang Badaki, Pulang Barsih: Itu Terbukti di Cuci Motor Sasha Kota Ambon
Andi juga menuturkan bahwa pagi tadi sudah bertemu dengan orang tua korban yang membeberkan dugaan pungli itu.
"Tadi sudah ketemu dan berbincang banyak terkait masalah pelecehan dan dugaan pungli dengan orang tua korban dan pendampingnya," tandasnya.
Diberitakan, Keluarga korban pelecehan seksual di Desa Waimital, Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) membeberkan dugaan pungli dalam penanganan kasus di Polsek Kairatu.
Keluarga korban kecewa lantaran sejak kasus tersebut dilaporkan 9 Desember 2021, hingga awal tahun 2023 tidak ada kejelasan.
"Kurang lebih 10 juta lebih diminta secara bertahap dari kami. Itu istri si penyidik yang minta. Katanya untuk bayar sana-sini supaya kasus cepat selesai," tandasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.