Kamis, 23 April 2026

Kekerasan Seksual Oknum Polisi

Mantan Ibu Bhayangkari di Ambon Ngaku Dirudapaksa Oknum Polisi, Hendra Minta Keadilan

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum polisi di Maluku kian jadi sorotan, dengan korban seorang perempuan berinisial MK.

TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kekerasan seksual 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum polisi di Maluku kian jadi sorotan, dengan korban seorang perempuan berinisial MK.
  • Penyidik Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan awal, termasuk wawancara dan visum psikiatrikum sebagai bagian pembuktian.
  • Kuasa hukum korban mendesak proses hukum dipercepat, transparan, dan menjamin perlindungan serta kepastian hukum bagi korban.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Maluku kian menjadi sorotan publik. 

Seorang perempuan berinisial MK (38), yang merupakan mantan ibu Bhayangkari, mengaku menjadi korban rudapaksa oleh seorang anggota polisi berstatus duda.

Kuasa hukum korban, Tri Hendra Unenor, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat proses hukum kasus ini agar berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Hendra mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Maluku dengan Nomor: B/16/III/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 12 Maret 2026.

Baca juga: Desak Transparansi Kasus Oknum Polisi di Ambon: Hendra Sebut Hukum Harus Berlaku Sama

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Marak di Bumi Ita Wotu Nusa, DPRD SBT Desak Langkah Preventif Dijalankan

Dalam SP2HP tersebut, penyidik disebut telah melakukan Berita Acara Wawancara (BAW) serta Visum et Repertum Psychiatricum terhadap korban sebagai bagian dari proses pembuktian materil.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik. Namun kami mendesak agar proses selanjutnya dilakukan secara cepat dan transparan, karena kepastian hukum bagi korban adalah prioritas utama,” tegas Hendra saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, penyidik selanjutnya akan meminta keterangan ahli pidana dan melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus.

“Kami akan memastikan seluruh hak-hak klien kami, baik perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum, dapat terpenuhi sepenuhnya,” tambahnya.

Dijerat KUHP dan UU TPKS

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Berawal dari Hubungan Asmara

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara korban dan terlapor, Aipda Robin Hursepuny. 

Keduanya pertama kali berkenalan pada 13 Juli 2024 melalui seorang teman.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved