Sabtu, 18 April 2026

Kekerasan Seksual Oknum Polisi

Desak Transparansi Kasus Oknum Polisi di Ambon: Hendra Sebut Hukum Harus Berlaku Sama

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum polisi Aipda Robin Hursepuny memasuki tahap sidang etik di Polda Maluku dan menjadi sorotan.

Istimewa/ISTIMEWEA
KASUS KEKERASAN - Oknum anggota polisi Aipda Robin Hursepuny dilaporkan atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang wanita di Ambon. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum polisi Aipda Robin Hursepuny memasuki tahap sidang etik di Polda Maluku dan menjadi sorotan publik.
  • Kuasa hukum korban menegaskan pentingnya transparansi, profesionalitas, dan sanksi tegas demi menjaga kepercayaan terhadap institusi Polri.
  • Perkara dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi menyangkut integritas institusi, dengan harapan keadilan ditegakkan tanpa intervensi.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota polisi, Aipda Robin Hursepuny, semakin memanas.

Penasehat hukum korban, Tri Hendra Unenor, angkat bicara dan menegaskan pentingnya transparansi serta ketegasan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polda Maluku.

Tri Hendra menyampaikan bahwa kliennya, MK, telah memenuhi panggilan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SPG/25/II/WAS.2.1./2026/Bidpropam.

“Kami sudah kooperatif mengikuti seluruh proses. Klien kami hadir dan memberikan keterangan sebagaimana diminta penyidik,” tegasnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (14/4/2026).

Soroti Pelanggaran Etik dan Tanggung Jawab Institusi

Tri menegaskan, perkara ini tidak hanya soal dugaan tindakan personal, tetapi juga menyangkut integritas institusi Polri. 

Kasus yang menyeret Aipda Robin merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Menurutnya, poin paling krusial adalah kewajiban setiap anggota Polri untuk menjaga citra, kredibilitas, dan kehormatan institusi, termasuk menjunjung tinggi norma hukum dan norma agama.

“Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi menyangkut wajah institusi. Polisi seharusnya menjadi pengayom, bukan justru melanggar norma di tengah masyarakat,” ujarnya tegas.

Desak Proses Transparan dan Tanpa Intervensi

Penasehat hukum MK juga menaruh perhatian serius terhadap jalannya proses pemeriksaan di internal kepolisian.

Ia berharap, penanganan perkara di Bidpropam Polda Maluku dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan,” kata Tri.

Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved