BPKB

Ternyata BPKB Hilang Bisa Cetak Baru, Catat Persyaratannya !

BPKB yang hilang ternyata bisa diterbitkan ulang, baik itu Kepemilikan Pribadi, Berbadan Hukum ataupun Instansi Pemerintah.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). 

5. STNK asli.

6. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara 

bukan pajak.

7. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup 

mengenai BPKB yang hilang tidak terkait 

kasus pidana dan perdata.

8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak Nasional.

9. Hasil cek Fisik Ranmor. 

 

Adapun penjelasan lebih lengkapnya anda dapat mendatangi Kantor SAMSAT Kota Ambon, yang berlokasi di Jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon.

Jadwal pelayanannya setiap hari kerja, dimulai Senin - Jumat dari pukul 08.30 WIT hingga pukul 14.30 WIT.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved