BPKB

Ternyata BPKB Hilang Bisa Cetak Baru, Catat Persyaratannya !

BPKB yang hilang ternyata bisa diterbitkan ulang, baik itu Kepemilikan Pribadi, Berbadan Hukum ataupun Instansi Pemerintah.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai dokumen resmi utama bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor. 

BPKB diterbitkan oleh pihak berwenang yaitu Satuan Lalu Lintas Polri (SATLANTAS) yang biasanya dicetak di Kantor SAMSAT.

Tanpa surat BPKB, maka kendaraan yang Anda miliki menjadi tidak sah  karena tidak terdapat dokumen resmi yang menunjukkan hal tersebut. 

Dokumen inilah yang selalu digunakan untuk membedakan kendaraan-kendaraan yang dimiliki secara resmi, dengan kendaraan bodong atau hasil curian.

Selain itu BPKB juga sering digunakan oleh masyarakat sebagai jaminan untuk peminjaman dana, khususnya jika seseorang hendak mengajukan pinjaman dana di perusahaan pembiayaan maupun lembaga keuangan lainnya.

Baca juga: Segera Ambil Motor Tilang Anda di Ditlantas Polda Maluku, Gratis, Asal Bawa STNK atau BPKB

Nah, bagaimana jika BPKB Anda hilang ? 

BPKB yang hilang ternyata bisa diterbitkan ulang, baik itu Kepemilikan Pribadi, Berbadan Hukum ataupun Instansi Pemerintah.

Ini persyaratan penggantian BPKB sesuai dengan PERATURAN KEPOLISlAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR ;

 

1. Tanda bukti identitas E-KTP 

2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian

4. Berita Acara dari Kepolisian

5. STNK asli.

6. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara 

bukan pajak.

7. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup 

mengenai BPKB yang hilang tidak terkait 

kasus pidana dan perdata.

8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak Nasional.

9. Hasil cek Fisik Ranmor. 

 

Adapun penjelasan lebih lengkapnya anda dapat mendatangi Kantor SAMSAT Kota Ambon, yang berlokasi di Jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon.

Jadwal pelayanannya setiap hari kerja, dimulai Senin - Jumat dari pukul 08.30 WIT hingga pukul 14.30 WIT.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved