Maluku Terkini
Segera Ambil Motor Tilang Anda di Ditlantas Polda Maluku, Asal Bawa STNK atau BPKB
Kabar baik bagi masyarakat Kota Ambon yang pernah ditilang polisi saat berkendara di jalan.
TRIBUNAMBON.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kota Ambon yang pernah ditilang polisi saat berkendara di jalan.
Kalian bisa mengambil kembali motor-motor yang ditilang, karena kedapatan melakukan pelanggaran seperti tidak pakai helm, knalpot racing, tidak miliki kaca spion, tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan BPKB.
Hal tersebut disampaikan Ps Kasigar Subditbingakum Ditlantas Polda Maluku, AKP Jhon Baumase.
Dia meminta seluruh masyarakat di Kota Ambon segera mengambil kendaraannya yang ditahan.
"Saya harap masyarakat yang merasa memiliki kendaraan bermotor yang saat ini masih di tahan, agar datang ke kantor Lantas untuk mengambilnya," ucap AKP Jhon Baumase TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Jumat (2/9/2022).
Sejauh ini kata dia, belum ada masyarakat yang datang mengambil kendaraan mereka hingga menumpuk di kantor Ditlantas Polda Maluku maupun Rupbasan Ambon.
Pasalnya, terdapat 119 unit kendaraan roda dua yang masih belum diambil pemiliknya.
Dari 101 kendaraan ada di Rupbasan Ambon dan 18 ada dikantor Ditlantas Polda Maluki.
Lanjut dikatakan, bagi masyarakat yang ingin mengambil motor tersebut bisa langsung datang ke kantor Ditlantas Polda Maluku dengan membawa bukti STNK atau BPKB.
"Bawa bukti surat dari kendaraan tersebut, nanti kita disini akan cocokan apabila betul langsung di bawah pulang, tanpa membayar apapun," kata dia.
Salin itu, masyarakat juga bisa menelpon di nomor 085243039577 atas nama Bripka Herdin untuk mengambil motor trersebut. (*)