Maluku Terkini

Gugatan Dicabut, Masa Pendukung Latuconsina Malah Tak Terima dan Sidang Berakhir Ricuh

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Martha Maitimu itu beragendakan pembacaan penetapan pencabutan tuntutan.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Isti
Sidang pembacaan pencabutan gugatan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, RLatuconsina berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/1/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang dugaan rampas hak adat dan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rasyad Effendi Latuconsina, Kamis (19/1/2023).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Martha Maitimu itu beragendakan pembacaan penetapan pencabutan tuntutan.

Sayangnya sidang tersebut berakhir ricuh, usai Hakim membacakan pencabutan gugatan dan menutup sidang tersebut.

Pantauan TribunAmbon.com, puluhan masa dari kedua belah pihak menghadiri sidang tersebut.

Usai pembacaan pencabutan tuntutan, masa pendukung Wakil Ketua DPRD Maluku yang juga Raja Pelauw yang berada di area tunggu langsung merespon tak setuju.

Suasana sempat tak terkendali, bahkan salah satu pengunjung perempuan dari pihak penggugat yang hendak masuk ruang sidang terkena pukulan.

“Tadi sidang beragenda pembacaan pencabutan tuntutan. Kami selaku penggugat mencabut tuntutan kami. Tapi dari luar tidak setuju,” kata salah satu pengacara Ali M Basri Salampessy.

Baca juga: Tergugat Latuconsina Tak Hadiri Sidang Dugaan Perampasan Hak Adat dan Rangkap Jabatan Raja Pelauw

Berdasarkan informasi yang diterima TribunAmbon.com, korban yang dipukul masa kini telah melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rasyad Effendi Latuconsina yang juga Kepala Pemerintahan Negeri Pelauw, Kabupaten Maluku Tengah digugat lantaran diduga merampas hak adat juga merangkap jabatan.

Pada pelaksanaan tenun/Cakalele tahun 2022, Latuconsina tidak mengikutsertakan tetua-tetua adat yang sah yang sementara berada di lokasi pengungsian.

Penunjukan pengganti tetua adat pun, tak sesuai dengan prosedur adat.

Padahal, sebelum mengajukan gugatan, AMHW Pelauw telah menyurati Latuconsina sebanyak tiga kali untuk dengar pendapat terkait pelaksanaan gelaran Cakalele.

Namun, ternyata tidak direspon sama sekali, bahkan salah satu surat milik AMHW dirobek kemudian difoto dan disebar melalui WhatsApp group.

Selain menguggat perampasan hak adat, AMHW juga menguggat Latuconsina yang merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sekaligus Raja Negeri Pelauw.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved