Maluku Terkini

Gugatan Dicabut, Masa Pendukung Latuconsina Malah Tak Terima dan Sidang Berakhir Ricuh

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Martha Maitimu itu beragendakan pembacaan penetapan pencabutan tuntutan.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Isti
Sidang pembacaan pencabutan gugatan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, RLatuconsina berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/1/2023) 

“Gugatan kami sangat mendasar, bahwa melalui Surat Keputusan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022, wakil ketua DPRD Provinsi Maluku ini tengah mempertontonkan peran rangkap jabatan secara nyata di Negara yang jelas-jelas memiliki aturan udang-undang tentang larangan merangkap jabatan,” Ketua AMHW Pelauw, Erdy Rizal Tualepe.

Sementara itu, Perwakilan Tim Divisi Hukum AMHW Pelauw, Abdul Safri Tuakia menjelaskan, Latuconsina dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintah Negeri Pelauw dalam mengeluarkan SK berupa Surat Keputusan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022 adalah inkonstitusional selain sebagai Kepala Pemerintahan Negeri/KPN Pelauw yang berlawanan hukum.

Disituasi yang sama, Latuconsia juga menjabat aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sehingga Kapasitas Tergugat selain mengambil Hak-hak Adat Para Tergugat dengan Menandatangani SK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29, 30 dan 51 dan UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 serta UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tergugat menjabat aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sehingga Kapasitas Tergugat selain mengambil Hak-hak Adat Para Tergugat dengan Menandatangani SK tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022 juga sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved