Sidang Richard Louhenapessy
Richard Louhenapessy Terima Gratifikasi Rp 7,9 Miliar: Setara Beli 790.000 Liter BBM tuk Warga Ambon
KPK menyebutjumlah uang gratifikasi yang diterima mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menurun jadi Rp 7,9 Miliar.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI membeberkan jumlah uang gratifikasi yang diterima mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menurun jadi Rp 7,9 Miliar.
Setelah sebelumnya pada dakwaan JPU, disebutkan Richard Louhenapessy menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 11.259.960.000,00.
Richard Louhenapessy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi Izin Prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.
Ketua Tim JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho mengatakan berdasarkan fakta persidangan, jumlah gratifikasi Wali Kota Ambon dua periode itu berkurang.
Hal itu berdasarkan dari keterangan saksi yang mencabut BAP dan menggunakan keterangan saat sidang, serta diselaraskan dengan bukti-bukti lainnya.
"Dari fakta persidangan, kan kita berdasarkan alat bukti ya ternyata ada beberapa saksi yang mencabut keterangannya. Karna yang dipakai fakta persidangan. Fakta yang disampaikan kan BAP, Ternyata dalam persidangan ada beberapa keterangan yang dicabut dan tentu kita mengakomodir keterangan tersebut dengan berdasar bukti-bukti lainnya. Ada perubahan terkait angkanya," kata Ibnugroho usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023) malam.
Lanjutnya, gratifikasi dan suap yang diterima Richard Louhenapessy selama dua tahun memimpin Kota Ambon itu harus dikembalikan.
Dan telah dituntut dalam amar tuntutan Jaksa.
Yakni sebesar Rp Rp 8.045.910.000.
"Kalau dari terdakwa belum ada dikembalikan, jadi artinya total uang suap dan gratifikasi itu menjadi uang pengganti pada tuntutan karena belum ada diganti," tambah JPU.
Setara Beli 790 Liter BBM Warga Ambon
Jika dihitung-hitung, jumlah gratifikasi yang diterima Wali Kota yang pernah jadi kebanggaan warga Ambon ini setara beli 790.000 liter BBM jenis Pertalite.
Seperti diketahui saat ini harga BBM jenis Pertalite di Ambon RP. 10.000 per liter.
Sehingga dari uang hasil gratifikasi Rp. 7.900.000.000, setidaknya bisa membeli 790.000 liter Pertalite di SPBU untuk warga Kota Ambon.
Tuntutan JPU KPK RI
Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Serta denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI cs dihadapan pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver dan terdakwa Richard Louhenapessy didampingi Penasihat Hukum.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Louhenapessy selama tahun delapan tahun dan enam bulan penjara," kata JPU, Taufiq Ibnugroho di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023).
JPU menilai Richard Louhenapessy bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Andrew Erin Hehanussa dan berkelanjutan.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Ambon yang memeriksa dan mengambil perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Richard Louhenapessy meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tambah JPU.
JPU menilai terdakwa bersalah sebagaimana diancam dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentanv UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pasal 12 B Besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000.
"dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda akan disitu oleh jaksa untuk menutup uang pengantar tersebut jika tidak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun," tambah JPU.
Menurut JPU, tak ada hal memaafkan yang bisa mengampuni perbuatan Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu.
Namun JPU tetap mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Louhenapessy.
Hal memberatkan yakni Richard Louhenapessy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Selaku kepala daerah, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat dan kredibilitas.
Sementara hal yang meringankan terdaku belum pernah dihukum.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga tggl 27 Januari 2023 dengan agenda pembelaan terdakwa.
Dakwaan Gratifikasi Richard Louhenapessy
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menyebut total suap yang diterima mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebanyak Rp 11.259.960.000,00.
Dana milyaran rupiah itu diterima Richard Louhenapessy mulai dari Kepala Dinas hingga politisi di Ambon.
Bahwa Terdakwa Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon pada tahun 2011 sampai dengan Maret 2022, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp11.259.960.000 dari beberapa orang ASN pada Pemkot Ambon dan para rekanan/kontraktor pada Pemerintahan Kota Ambon," kata JPU, Taufiq Ibnugroho saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/9/2022).
Dirincikan JPU, terdakwa menerima uang langsung dengan total senilai Rp 8.222.250.000,00 dari ASN Pemerintah Kota Ambon.
Yaitu Plt Direktur PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta sejumlah Rp260 juta, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty sejumlah Rp150 juta, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy sejumlah Rp240 juta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy sejumlah Rp 50,2 juta.
Juga Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Ambon Izaac Said sebanyak Rp 116 juta dan di Desember 2018 bertempat di Rumah Dinas Walikota Ambon, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp8 juta dari Kadis Perhubungan Ambon Robby Sapulette.
Selanjutnya dari Politisi Victor Alexander Loupatty sebanyak Rp 342,5 Juta, dan Politisi Petrus Fatlolon yang juga Direktur PT Talenta Pratama Mandiri sebanyak Rp 100 Juta.
Direktur Utama PT Azriel Perjasa Sugeng Siswanto sejumlah Rp 55 Juta, Benny Tanihatu sebesar USD 2.500, Direktur CV Waru Mujiono Andreas sebesar Rp 50 juta, Pemilik Toko Buku INN Sieto Nini sebesar Rp 50 juta.
Menerima uang dari Tan Pabula Wiraswasta Perhotelan di Kota Ambon sejumlah Rp85 juta, Direktur CV Glen Primanugrah yakni Thomas Souissa Rp 70 juta, Anthony Liando selaku Direktur CV Angin Timur sejumlah Rp740 juta, PT Gebe Industri Nikel Maria Chandra Pucal sebesar Rp 250 juta.
1Menerima dari Yusac Harianto selaku rekanan/kontraktor di Pemkot Ambon uang sejumlah Rp50 juta, Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri sejumlah Rp165 juta, Pemilik Apotek Agape Madika Edwin Liem Rp 20 juta.
Menerima uang dari Fahri Anwar Solikhin selaku Direktur Utama PT Karya Lease Abadi Rp 4,9 Miliar, Yanes Thenny selaku Wiraswasta di bidang Penyedia Jasa Kontruksi sejumlah Rp50 juta dan Novy Warella sebanyak Rp 435,6 Juta.
Selanjutnya, terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp3.037.710.000,00 melalui lima perantara.
Yakni melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp1.466.250.000,00 dengan rincian Kadis PUPR Ambon, Enrico Matitaputty sebanyak Rp 100 juta, Pieter Jan Leuwol mantan Kadis Perindag Ambon sebanyak Rp 100 Juta
Kemudian Victor Alexander Loupatty juga kembali memberikan uang Rp 131.250.000, Direktur PT Sinar Semesta Jaya Telly Nio sebesar Rp 1.055.000.000, Rakib Soamole Pemilik Afif Mandiri sejumlah Rp20 juta, Marthin Thomas selaku Direktur PT Ganesha Indah sebanyak Rp 10 Juta.
Kemudian melalui Karen Walker Dias sebanyak Rp 822.460.000 dengan rincian Sugeng Siswanto selaku Direktur PT AZRIEL PERKASA sejumlah Rp250 juta, Victor Alexander Loupatty selaku Pemilik PT Hoatyk sejumlah Rp25 juta, Benny Tanihattu selaku rekanan / kontraktor / wiraswasta sejumlah Rp321.460.000,00, TAN FERRY selaku Pemilik Direktur PT Kasih Anugerah Abadi sejumlah Rp50 juta, Hentje Waisapy selaku rekanan / kontraktor / wiraswasta sejumlah Rp165 juta.
Melalui Novfy Elkheus Warella sebanyak Rp 535 juta dengan rincian Kadis PUPR Pemkot Ambon, Enrico Matitaputty sebanyak Rp 40 Juta, MANSUR UMAR selaku Direktur PT Nailaka Indah sejumlah Rp50 juta, Charles Franz selaku Direktur PT Paris Jaya Mandiri sejumlah Rp150 juta, Wenny Pramanto selaku Direktur PT Wahana Fiberglass sejumlah Rp250 juta, Marthin Thomas selaku Direktur PT Ganesa Indah sejumlah Rp15 juta, Yanes Thenny selaku Wiraswasta di bidang Penyedia Jasa Kontruksi sejumlah Rp30 juta
Melalui Hervianto sebanyak Rp 75 juta dari Kadis PUPR Ambon, Enrico Matitaputty dan melalui Imanuel Arnold Noya sebanyak Rp 150 Juta.
dengan rincian, dari Kadis PUPR Ambon Melianus Latuihamallo sebanyak Rp 100 juta, Thomas Souissa selaku Direktur CV Glen Primanugrah sebanyak Rp 30 Juta, Rakib Soamole selaku Pemilik Afif Mandiri sejumlah Rp20 juta.
Sementara itu, terdawa Richard Louhenapessy juga menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa Amri (berkas perkara terpisah) untuk menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.
KPK Bakal Periksa Kembali Kadis dan Kontraktor yang Beri Uang ke Richard Louhenapessy |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding KPK, Richard Louhenapessy Tetap Divonis 5 tahun |
![]() |
---|
Putusan Banding, Richard Louhenapessy Tetap Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun, Richard Louhenapessy Juga Wajib Ganti Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Belum Selesai Kasus Suap dan Gratifikasi, Richard Louhenapessy Kini Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.