Kasus Korupsi
Pidana Penjara Mantan Bupati Bursel Tagop Soulisa Naik Jadi 8 Tahun, Tak Bisa Caleg 13 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis Tagop selama 6 Tahun Penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI atas mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa.
Tagop Soulisa merupakan terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi senilai Rp 29 Miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis Tagop selama 6 Tahun Penjara.
Sementar pada hasil banding 10 Januari 2023, Pengadilan Tinggi menambah vonis Tagop menjadi 8 Tahun penjara.
Serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Suap dan grativikasi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Komulatif Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Komulatif Kedua, serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris Hakim dalam amar putusannya.
Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Tagop sebesar Rp 5,7 Miliar.
Baca juga: Johny Kasman Divonis 4 Tahun Penjara, Hanya Beda 2 Tahun dari Tagop Soulisa
Meskipun berbeda dari tuntutan JPU yakni Rp 27,5 Milyar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa TAGOP SUDARSONO SOULISA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.720.000.000,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,"ungkapnya.
Putusan tambahan lainnya yakni, pencabutan Hak untuk Dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.
Sebelumnya, Tagop Sudarsono Soulisa divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Vonis bagi mantan Bupati Bursel itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal didampingi Jenny Tulak dan Antonius di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/11/2022) sore.
Tagop dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan, majelis hakim berkesimpulan beberapa uang sebelumnya yang diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima Tagop tak terbukti.
Seperti setoran dari Ivana Kwelju yang ternyata ada yang tak diterima Tagop, penerimaan dari Dinas Kesehatan yang ternyata uang jasa ke Tagop dari beberapa kegiatan. Dan ada juga uang yang diterima dari BPKAD Buru Selatan sebesar Rp 3,8 Miliar yang ternyata diberikan ke DPRD Bursel bukan untuk Tagop.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.