Kasus Korupsi
Pidana Penjara Mantan Bupati Bursel Tagop Soulisa Naik Jadi 8 Tahun, Tak Bisa Caleg 13 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis Tagop selama 6 Tahun Penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Humas Kejati Maluku
Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa dieksekusi ke Ambon.
Atas putusan Majelis Hakim, JPU KPK menyatakan banding sementara Tagop minta waktu untuk pikir-pikir.
Putusan Majelis Hakim itu berbeda jauh dari tuntutan JPU.
JPU sebelumnya menuntut Tagop Soulisa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar denda sebesar Rp 27,5 Miliar.
Dengan catatan bila tidak dikembalikan maka harta benda akan disita dan bila tak mencukupi maka ditambah hukuman penjara selama 5 tahun.
Tak hanya itu, JPU mengatakan hukuman terdakwa ditambah dengan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun sejak selesai jalani sidang pidana.
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.