Anggota TNI dan Brimob Aniaya 5 ABK di Maluku, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Lima orang ABK Sabuk Nusantara 103 babak belur diduga dihajar dua oknum aparat dari TNI dan Brimob di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.

Sumber; Polda Maluku
Tampak kedua Pelaku oknum TNI dan Anggota Brimob yang menganiyaya ABK Kapal Sabuk Nusantara 103, di pelabuhan Maresela, sedang di mediasi untuk saling memaafkan, Jumat (13/1/2023) 

TRIBUNAMBON.COM  - Lima orang Anak Buah Kapal ( ABK) Sabuk Nusantara 103 babak belur diduga dihajar dua oknum aparat dari TNI dan Brimob di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.

Penganiayaan itu terjadi di atas kapal milik PT Pelni tersebut saat kapal itu akan sandar di Pelabuhan Marsela, Maluku Barat Daya, pada Kamis (12/1/2023) malam sekira pukul 20.20 WIT.

Adapun dua oknum aparat TNI dan Polri yang menganiaya kelima ABK tersebut diketahui masih punya hubungan saudara.

Keduanya adalah Pratu MK, anggota satuan 731 Kabaresi, Kodam XVI Pattimura dan Bharada AK, anggota Resimen II Pelopor Brimob Kedung Halang, Bogor, Jawa Barat.

Bharada AK kebetulan cuti dan pulang ke  Maluku Barat Daya.

Akibat penganiayaan itu, kelima ABK mengalami memar.

Salah satu korban yang bertugas sebagai Mualim 2 di kapal itu bahkan mengalami luka sobek di bagian bibir hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Kronologi Kejadian

Penganiayaan yang terjadi pada Kamis (12/1/2023) malam tersebut disebabkan lantaran dua oknum aparat itu tak terima dilarang ketika hendak melompat pada saat kapal belum benar-benar sandar.

Manajer Operasional PT Pelni Cabang Ambon Muhamad Assagaff mengakui bahwa lima ABK KM Sabuk Nusantara 103 itu dianiaya saat kapal tersebut akan sandar di Pelabuhan Marsela pada Kamis malam.

 "Jadi saat kapal mau sandar pelabuhan, dua orang yang pukul itu, mereka memaksa melompat dari kapal ke pelabuhan," kata Manajer Operasional PT. Pelni Cabang Ambon Muhamad Assagaff, Jumat (13/1/2023).

ABK kemudian mengingatkan keduanya untuk tidak tergesa-gesa melompat.

"Padahal saat itu, petugas pelabuhan masih mengikat tali, lalu ABK larang mereka untuk melompat," imbuh dia.

Menurut Assagaff, apa yang dilakukan para ABK dengan melarang penumpang melompat saat kondisi kapal belum benar-benar sandar sudah sesuai prosedur keselamatan berlayar.

"Biasanya sandar dulu, pandu turun dulu, atau buruh naik dulu, baru penumpang turun," ujarnya.

Assagaff mengemukakan, larangan para ABK tersebut sudah sesuai prosedur.

Penumpang memang dilarang melompat jika kapal belum benar-benar sandar di pelabuhan demi keselamatan.

"Biasanya sandar dulu, pandu turun dulu atau buruh naik dulu, baru penumpang turun," katanya.

Namun dua oknum TNI dan Brimob itu justru menganiaya para ABK hingga mengalami memar.

 Salah satu korban bahkan mengalami luka robek di bagian bibir hingga menyebabkan pendarahan.

Kapal setop beroperasi

Dugaan penganiayaan tersebut berbuntut panjang.

PT. Pelni memutuskan menghentikan sementara operasional pelayaran KM Sabuk Nusantara 103 ke Maluku Barat Daya.

Penghentian dilakukan selama proses hukum kedua pelaku penganiayaan berjalan.

Alasan penghentian operasional pelayaran kapal adalah lantaran semua ABK mengalami trauma atas penganiayaan tersebut.

"Mereka sudah janji akan menindak kedua oknum tersebut tapi nakhoda kapal tetap meminta kapal omisi karena ABK-nya trauma," papar dia.

Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus penganiayaan terhadap ABK KM Sabuk Nusantara 103 di Pelabuhan Marsela, Kabupaten  Maluku Barat Daya, yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bharada JK dan anggota TNI berinisial Pratu MK telah diselesaikan secara kekeluargaan, Jumat (13/1/2023).

Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, Bharada JK dan Pratu MK tetap diproses secara internal oleh kesatuan masing-masing.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, korban dan pengelola kapal telah menerima permintaan maaf dari Bharada JK dan Pratu MK.

Roem mengungkapkan, penyelesaian kasus itu dilakukan setelah Danki Kompi 3 Yon C Pelopor AKP A Lainata berkoordinasi dengan Kapten KM Sabuk Nusantara 103 Tengku Muslim dan Mualim 1 Arto di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki.

"Setelah berkoordinasi dengan pihak KM Sabuk Nusantara 103, kemudian melaksanakan koordinasi lanjut dengan salah satu korban penganiyaan Kaeril Anwar, Mualim 2 di Mako Subdenpom Saumlaki," kata Roem saat dikonfirmasi, Jumat.

Lainata menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Bharada JK kepada kapten kapal.

"Pihak kapal dan korban juga menyampaikan terima kasih atas iktikad baik dari satuan yang telah berkoordinasi, meminta maaf dan menindaklanjuti permasalahan penganiyaan tersebut," katanya.

Pihak kapal dan korban, kata Roem, mengaku telah menerima permohonan maaf dari satuan dan telah memaafkan pelaku.

Pada kesempatan itu, Danki Brimob Saumlaki juga memberikan bantuan kepada korban untuk mengobati luka yang bersangkutan.

"Namun masalah tersebut telah viral di media sosial dan telah diketahui oleh pimpinan pusat PT Pelni, untuk itu permasalahan ini sudah menjadi tanggung jawab pimpinan," kata dia.

 
Menurut Roem, anggota Brimob yang melakukan penganiayaan bukan anggota Polda Maluku. Bharada JK merupakan personel Resimen 2 Pasukan Pelopor Korbrimob Kedung Halang.

Bharada JK berkunjung ke Saumlaki karena sedang cuti.

"Bapak Kapolda Maluku sangat menyesalkan terjadinya kejadian tersebut. Sehingga meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, proses secara internal tetap akan dilakukan," katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo.

Menurut Adi, insiden penganiayaan ABK KM Sabuk Nusantara 103 itu telah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku penganiayaan, Pratu MK.

"Penyelesaian damai dimediasi oleh Danramil Pulau Masela dan anggota Polsek Pulau Masela, di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan," katanya kepada Kompas.com, Kamis malam.

Dalam penyelesaian masalah tersebut,  kedua pelaku juga sudah memberikan biaya pengobatan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Pratu MK juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," sebut Adi.

Meski begitu, kata dia, prajurit TNI tersebut tetap akan menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut.

"Selanjutnya oleh pihak satuan, pelaku akan di proses hukum dan diberi tindakan atas kesalahannya," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved