Maluku Terkini

Belasan Bom Temuan Warga Dimusnahkan Tim Jibom Gegana Brimob Polda Maluku

Barang bukti tersebut, dilakukan pemusnahan atau pendisposalan pada kawasan Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecematan Leitimur

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
PEMUSNAHAN BOM - Sebelas bom temuan masyarakat di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dimusnahkan tim Jibom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku, di kawasan Dusun Toisapu, Kota Ambon, Rabu (20/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebelas barang bukti (BB) bom temuan masyarakat di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan tim penjinak bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku di bawah pimpinan Wadanden Gegana AKP W. Matulessy.

Kali ini, berlangsung di kawasan Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecematan Leitimur, Kota Ambon, Rabu (20/8/2025).

“Sebelas BB yang di duga bom yang ditemukan masyarakat sebelumnya telah diamankan di Mako Polresta Pulau ambon. Barang Bukti yang ditemukan barupa bom rakitan dari pipa," kata AKP W. Matullesy, dalam rilis, Kamis (21/8/2025).

Wadanden pun mengimbau warga segera melaporkan jika ditemukan benda sejenis atau yang mencurigakan.

Baca juga: Tersangka Korupsi Landmark Langgur Tak Kunjung Ditetapkan, Doni Berkilah Masih Perhitungan Kerugian 

Baca juga: Proyek Pembangunan SMP Negeri 19 SBT Jadi Polemik, Sejumlah Kepala Sekolah Dicopot dari Jabatan

“Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan. Semakin cepat kita mendapatkan informasi, semakin cepat kita bisa mengambil tindakan dan bahwa menyimpan Bahan Peledak atau Bom akan dikenakan Hukuman Yang berlaku ,” tegasnya.

Selaras dengan hal itu, Komandan Satuan Brimob Polda Maluku KBP Irfan S.P. Marpaung, tegaskan bahwa tugas brimob adalah menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berintensitas tinggi, seperti kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata, dan ancaman terorisme.

"Brimob memiliki peran penting dalam pengamanan objek vital nasional, penjinakan bom, serta evakuasi dan penanganan bencana, selain itu Brimob juga bertugas dalam penanganan huru-hara, konflik sosial, dan operasi kontra-terorisme," tegasnya Dansat.

Sebagai informasi, tindakan menyimpan dan membuat bom telah diatur berbagai sanksi dalam undang-undang di Indonesia, terutama terkait dengan tindak pidana terorisme dan penggunaan bahan peledak. 

Seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. 

Sanksi yang diberikan bisa berupa pidana penjara dalam jangka waktu tertentu, bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati dalam kasus terorisme yang menyebabkan kematian. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved