Pj Bupati Maluku Tengah Klarifkasi Soal Berita Kinerjanya Dinilai Buruk Mendagri: Tidak Benar

Pj Bupati MalukuTengah mengklarifkasi soal berita kinerjanya dinilai buruk oleh Mendagri, katanya salah besar.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman
Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy. 

TRIBUNAMBON.COM -- Pj Bupati MalukuTengah mengklarifkasi soal berita kinerjanya dinilai buruk oleh Mendagri.

Muhamat Marasabessy dengan tegas mengatakan berita itu adalah salah besar.

Dikatakan bahwa memperhatikan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 800.1.14/3385/IJ tanggal 05 Desember 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Penilaian Kepala Daerah Triwulan I, belum ada penilaian untuk Penjabat Bupati Maluku Tengah atau dirinya.

"Untuk Penjabat Bupati Bupati Maluku Tengah direncanakan akan diekspose padatanggal Senin, 9 Desember 2023. Sehubungan dengan itu maka kami nyatakan bahwa pemberitaan yang ada tidak benar dan tidak mendasar," ucapnya kepada TribunAmbon.com, Rabu (4/1/2023).

Apalagi lanjutnya, dirinya baru tiga bulan menjabat.

Baca juga: DUH, Kinerja 3 Penjabat Kepala Daerah di Maluku Dinilai Buruk, Termasuk PJ Bupati Buru

Diketahui, Muhamat Marasabessy resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah pada Senin (12/9/2022).

Muhamat Marasabessy dilantik secara langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.

Pelantikan Marasabessy yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-5271 tahun 2022 tentang Penjabat Bupati Maluku Tengah Provinsi Maluku.

Dalam sambutan Gubernur Maluku, Murad Ismail mengatakan ada beberapa 'Pekerjaaan Rumah' yang harus segera diselesaikan.

Beberapa di antaranya yakni terkait permasalahan tapal batas, pelantikan Raja dan Kepala Desa serta pengungsi.

"Maluku Tengah masih memiliki sejumlah persoalan yang harus diselesaikan, misalnya masalah batas daerah, petuanan, pengungsi, pengangkatan Kepala Desa termasuk ASN," kata Murad Ismail dalam sambutannya.

Murad pun berharap Marasabessy bisa segera menyesuaikan berkoordinasi dengan organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait guna mempercepat pembangunan di Maluku Tengah.

"Oleh karena itu segera melakukan kolaborasi sehingga dapat menyelesaikan tugas pemerintah publik di Maluku Tengah. Dan segera berkoordinasi dengan DPRD Maluku Tengah untuk Paripurna Perdana dan penyampaian Pidato Perdana," tambahnya.

Murad pun memastikan akan mengawasi kinerja Marasabessy setiap tiga bulan.

"Saya tetap melakukan pengawasan selama tiga bulan. Saudara wajib mengikuti surat keputusan Mendagri 5371 Tanggal 25 Agustus tentang mekanisme penjabat gubernur, Bupati, Walikota," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved