Pj Bupati Maluku Tengah Klarifkasi Soal Berita Kinerjanya Dinilai Buruk Mendagri: Tidak Benar
Pj Bupati MalukuTengah mengklarifkasi soal berita kinerjanya dinilai buruk oleh Mendagri, katanya salah besar.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
TRIBUNAMBON.COM -- Pj Bupati MalukuTengah mengklarifkasi soal berita kinerjanya dinilai buruk oleh Mendagri.
Muhamat Marasabessy dengan tegas mengatakan berita itu adalah salah besar.
Dikatakan bahwa memperhatikan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 800.1.14/3385/IJ tanggal 05 Desember 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Penilaian Kepala Daerah Triwulan I, belum ada penilaian untuk Penjabat Bupati Maluku Tengah atau dirinya.
"Untuk Penjabat Bupati Bupati Maluku Tengah direncanakan akan diekspose padatanggal Senin, 9 Desember 2023. Sehubungan dengan itu maka kami nyatakan bahwa pemberitaan yang ada tidak benar dan tidak mendasar," ucapnya kepada TribunAmbon.com, Rabu (4/1/2023).
Apalagi lanjutnya, dirinya baru tiga bulan menjabat.
Baca juga: DUH, Kinerja 3 Penjabat Kepala Daerah di Maluku Dinilai Buruk, Termasuk PJ Bupati Buru
Diketahui, Muhamat Marasabessy resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah pada Senin (12/9/2022).
Muhamat Marasabessy dilantik secara langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.
Pelantikan Marasabessy yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-5271 tahun 2022 tentang Penjabat Bupati Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Dalam sambutan Gubernur Maluku, Murad Ismail mengatakan ada beberapa 'Pekerjaaan Rumah' yang harus segera diselesaikan.
Beberapa di antaranya yakni terkait permasalahan tapal batas, pelantikan Raja dan Kepala Desa serta pengungsi.
"Maluku Tengah masih memiliki sejumlah persoalan yang harus diselesaikan, misalnya masalah batas daerah, petuanan, pengungsi, pengangkatan Kepala Desa termasuk ASN," kata Murad Ismail dalam sambutannya.
Murad pun berharap Marasabessy bisa segera menyesuaikan berkoordinasi dengan organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait guna mempercepat pembangunan di Maluku Tengah.
"Oleh karena itu segera melakukan kolaborasi sehingga dapat menyelesaikan tugas pemerintah publik di Maluku Tengah. Dan segera berkoordinasi dengan DPRD Maluku Tengah untuk Paripurna Perdana dan penyampaian Pidato Perdana," tambahnya.
Murad pun memastikan akan mengawasi kinerja Marasabessy setiap tiga bulan.
"Saya tetap melakukan pengawasan selama tiga bulan. Saudara wajib mengikuti surat keputusan Mendagri 5371 Tanggal 25 Agustus tentang mekanisme penjabat gubernur, Bupati, Walikota," tandasnya. (*)
| Mendagri Beri Sinyal Dukung Hilirisasi Sagu SBT: Selangkah Lagi Masuk RKP Pusat 2026 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Perbaiki Jalan yang Rusak Sebelum Lebaran |
|
|---|
| Harusnya Hari Ini, Kemendagri Tunda Registrasi dan Cek Kesehatan Kepala Daerah Terpilih |
|
|---|
| Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota Terpilih Hasil Pilkada 2024 Digelar 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Jadwal Sudah Fix, Mendagri Sebut Lokasi Pelantikan Kepala Daerah Belum Pasti di Istana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.