Kamis, 16 April 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Harusnya Hari Ini, Kemendagri Tunda Registrasi dan Cek Kesehatan Kepala Daerah Terpilih

Kemendagri menunda registrasi pelantikan dan pemeriksaan kesehatan para kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Tribunnews
TUNDA PEMERIKSAAN KESEHATAN - Gedung kantor Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri pada Sabtu (15/2/2025). Kemendagri menunda registarasi pelantikan dan pemeriksaan kesehatan yang sedianya digelar hari ini. 

TRIBUNAMBON.COM -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda registrasi pelantikan dan pemeriksaan kesehatan para kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang rencananya akan digelar pada hari ini, Sabtu (15/2/2025). 

Kemendagri pun mengagendakan pemeriksaan kesehatan kepada para kepala daerah terpilih yang berjumlah 481 pasangan pada Minggu-Senin yakni 16-17 Februari 2025, medatang.

Pemberitauan itu tertuang dalam radiogram Menteri Dalam Negeri yang bersifat sangat segera dengan nomor 100.2.1.3/698/SJ.

“Ya betul (ditunda)," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya kepada wartawan melalui pesan singkat, Sabtu (15/2/2025).

Bima menjelaskan penundaan pemeriksaan kesehatan dilakukan karena alasan teknis.

Sebab banyak kepala daerah dan wakilnya berhalangan sehingga jadwal diundur pada Minggu dan Senin.

“Teknis saja, karena banyak kepala daerah yang hari ini berhalangan juga, agenda padat," jelasnya.

Sebelumnya, 239 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadwalkan akan melakukan registrasi pelantikan dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kemendagri pada hari ini.

Lalu, 242 kepala daerah dan wakilnya akan digelar pada Minggu keesokan harinya.

Hal ini tertuang dalam radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/644/SJ yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.

Untuk tempat pemeriksaan kesehatan masih sama di Gedung C dan F lantai 3 Kementerian Dalam Negeri.

Yang berbeda dalam radiogram terbaru adalah tidak ada nama kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam lampiran.

Hanya ada nama daerah provinsi, kabupaten/kota.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved