Penyalahgunaan Narkoba

Kasus Narkoba di Maluku Alami Peningkatan, Total 149 Naik Sidang di 2022

Kasus penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Maluku alami peningkatan pada 2022. Tercatat sebanyak 149 kasus penyalahgunaan Narkotika disidangkan di Pe

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
PENYALAHGUNAAN NARKOBA: Penyalahgunaan Narkoba di Maluku diadili di Pengadilan Negeri Ambon. 

Keduanya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’ sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para terpidana itu ditangkap di Alfamidi depan MCM Ambon, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau pada 19 April 2022 sekitar pukul 14.15 WIT.

Petugas menemukan satu paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel yang didalamnya terdapat sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus empat lembar baju.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved