Penyalahgunaan Narkoba
Kasus Narkoba di Maluku Alami Peningkatan, Total 149 Naik Sidang di 2022
Kasus penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Maluku alami peningkatan pada 2022. Tercatat sebanyak 149 kasus penyalahgunaan Narkotika disidangkan di Pe
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Maluku alami peningkatan pada 2022.
Tercatat sebanyak 149 kasus penyalahgunaan Narkotika disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon.
Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon, Rahmat Selang kepada TribunAmbon.com, Rabu (4/1/2022).
"Untuk tahun 2022 itu ada 149 Kasus yang disidangkan," kata Selang.
Kasus Narkoba diakuinya alami peningkatan dibanding 2021.
Di tahun 2021, Pengadilan Negeri Ambon hanya menyidangkan 118 Kasus penyalahgunaan Narkotika.
Mulai dari pengedar, pemakai, bahkan bandar Narkoba.
"Kalau di Tahun 2021, ada 118 kasus. Memang lebih sedikit 31 kasus dari tahun 2022," tambah Selang.
Diakuinya, untuk tahun 2022 masih ada kasus yang dilanjutkan persidangan ke tahun 2023.
Adapula yang masih dalam proses banding maupun kasasi ke Mahkamah Agung.
Salah satu kasus penyalahgunaan Narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, yakni Dua Bandar Narkoba di Ambon, Erwin Leka dan Robi Selanno.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Jaksa, Vonis Pengguna Narkoba di Ambon Ini Tetap Dua Tahun Penjara
Keduanya pun telah divonis masing-masing enam tahun dan enam bulan penjara.
Serta membayar denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Erwin Leka dan Robi Selanno tertangkap memiliki sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus dalam paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel.
Keduanya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’ sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para terpidana itu ditangkap di Alfamidi depan MCM Ambon, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau pada 19 April 2022 sekitar pukul 14.15 WIT.
Petugas menemukan satu paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel yang didalamnya terdapat sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus empat lembar baju.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.