Kasus Rudapaksa

Divonis Penjara Seumur Hidup, Kakek Rudapaksa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon Ajukan Banding

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12/2022) memutuskan menjatuhkan vonis seumur hidup kep

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Ist
Robby Hitipeuw, pelaku rudapaksa 5 anak dan cucu saat ditangkap. RH telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim, Rabu (7/12/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kakek di Ambon yang tega rudapaksa lima anak kandung dan dua cucu sendiri, yaitu Robby Hitipeuw ajukan banding.

Hitipeuw ajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon kepadanya.

Demikian disampaikan penasihat hukum terdakwa, Penny Tupan kepada TribunAmbon.com, Jumat (23/12/2022).

Tupan mengatakan kliennya tidak menerima putusan majelis hakim.

"Saat sidang putusan, majelis hakim memberikan waktu untuk pikir-pikir dan dari beberapa pertimbangan, klien kami memutuskan untuk mengajukan banding. Memori banding juga sudah kami serahkan," kata Tupan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12/2022) memutuskan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana.

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ingrid Louhenapessy pada persidangan sebelumnya.

Majelis Hakim juga tak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.

Pasalnya, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang ayah yang seharusnya mengayomi anak.

Bahkan perbuatan bejat terdakwa berkelanjutan belasan tahun, tak hanya di anak kandung tapi juga di dua cucunya yang masih kecil.

Diberitakan, Seorang kakek di Ambon tega rudapaksa cucunya sendiri.

Baca juga: Tok, Kakek di Ambon yang Rudapaksa 5 Anak dan Cucu Divonis Penjara Seumur Hidup

Pelaku ternyata juga pernah berbuat asusila kepada lima anak kandungnya.

Perbuatan ini dilakukan pelaku berinisial RH alias BO (51) di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Perbuatan bejatnya ini dilakukan semenjak anak-anaknya masih duduk di bangku SD pada tahun 2007 hingga pada kedua cucunya sendiri pada tahun 2022 ini.

Kasus ini lalu terungkap pada 4 Juni 2022.

Terdakwa ternyata sudah mulai melakukan perbuatan bejatnya pertama kali pada tahun 2007 hingga 2009 dengan korban VH (27) dan EDH (24) anak pertama dan kedua yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar.

Kemudian korban IGH (18) anak ke empat, di rudapaksa sebanyak tiga kali di tahun 2014 hingga 2015, saat itu korban masih kelas 5 SD.

Sedangkan untuk JAH (6) anak ke enam tersangka merengut kesuciannya sejak tahun 2020 hingga 2022.

Tersangka juga melakukan perbuatan kejinya kepada dua cucu korban yakni KMH (6) dan ACH (5) pada bulan mei dan bulan juni ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved