Ambon Hari Ini

Tok, Kakek di Ambon yang Rudapaksa 5 Anak dan Cucu Divonis Penjara Seumur Hidup

Robby Hitipeuw, kakek di Ambon yang tega rudapaksa lima anak kandung dan dua cucu sendiri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Ist
Robby Hitipeuw, pelaku rudapaksa 5 anak dan cucu saat ditangkap. RH telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim, Rabu (7/12/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Robby Hitipeuw, kakek di Ambon yang tega rudapaksa lima anak kandung dan dua cucu sendiri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12/2022).

"Menyatakan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Robby Hitipeuw alias Oby dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana.

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ingrid Louhenapessy pada persidangan sebelumnya.

Baca juga: Keterlaluan! Alasan Kakek di Ambon Rudapaksa Anak dan Cucu, Ngaku Tak Mau Mereka Sakit

Majelis Hakim juga tak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.

Pasalnya, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang ayah yang seharusnya mengayomi anak.

Bahkan perbuatan bejat terdakwa berkelanjutan belasan tahun, tak hanya di anak kandung tapi juga di dua cucunya yang masih kecil.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan, Seorang kakek di Ambon tega rudapaksa cucunya sendiri.

Pelaku ternyata juga pernah berbuat asusila kepada lima anak kandungnya.

Perbuatan ini dilakukan pelaku berinisial RH alias BO (51) di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Perbuatan bejatnya ini dilakukan semenjak anak-anaknya masih duduk di bangku SD pada tahun 2007 hingga pada kedua cucunya sendiri pada tahun 2022 ini.

Kasus ini lalu terungkap pada 4 Juni 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved