Ambon Hari Ini

Keterlaluan! Alasan Kakek di Ambon Rudapaksa Anak dan Cucu, Ngaku Tak Mau Mereka Sakit

Keterlaluan alasan seorang kakek di Ambon ini tega rudapaksa lima anak dan dua cucunya.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Alfin
Tersangka rudapksa anak dan cucu, RH alias BO (51) digiring ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Keterlaluan alasan seorang kakek di Ambon ini tega rudapaksa lima anak dan dua cucunya.

Dia beralasan, tak mau anak dan cucunya sakit saat berhubungan badan.

Kepada polisi, kakek bejat ini mengaku tak ingin melihat anak dan cucunya sakit ketika berhubungan badan dengan suami mereka nantinya.

Pelaku RH alias BO (51), warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sudah melancarkan aksi bejatnya selama sepuluh tahun, saat usia anak dan cucu-cucunya masih dibawah umur.

Saat diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Ambon, RH mengaku dirinya rudapaksa anak dan cucunya.

“Jadi alasan pelaku itu, ingin menjadi pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon kepada awak media di Mapolresta, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Bejat, Kakek di Ambon Rudapaksa 2 Cucunya, Ternyata 5 Anak Kandungnya Pernah Jadi Korban

Kakek yang rudapaksa anak kandung hingga cucunya menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kamis (16/6/2022).
Kakek yang rudapaksa anak kandung hingga cucunya menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kamis (16/6/2022). (Alfin)

Aksi bejatnya terhadap tujuh korban ini lanjut Moyo, sudah dilakukan berulang kali semenjak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Untuk menanggung perbuatannya, RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati” tuturnya.

Aksinya ini baru ketahuan setelah sepuluh tahun tega memperkosa tujuh darah dagingnya sendiri itu.

Kasus ini baru terungkap 4 Juni 2022 kemarin.

Saat EDH, anak pelaku yang pernah menjadi korban mendapat laporan dari ponakannya yang masih berusia 5 tahun.

Saat itu, ia sementara membersihkan ponakannya ACH di salah satu sungai pada 28 Mei 2022.

Lalu ponakannya merintih kesakitan di bagian area vitalnya.

Setelah memendam lama, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi, Senin (6/6/2022) pukul 16.45 WIT.

Alasan mereka tak melaporkan kasus ini sejak lama lantaran setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, ia selalu mengancam akan memukul dengan kaca. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved