Ambon Hari Ini

Bejat, Kakek di Ambon Rudapaksa 2 Cucunya, Ternyata 5 Anak Kandungnya Pernah Jadi Korban

Seorang kakek di Ambon tega rudapaksa cucunya sendiri. Pelaku ternyata juga pernah berbuat asusila kepada lima anak kandungnya.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Satreskrim Polresta Ambon
Ayah perkosa anak kandung dan cucunya sendiri di Ambon. RH alias BO akhirnya ditangkap Satreskim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang kakek di Ambon tega rudapaksa cucunya sendiri.

Pelaku ternyata juga pernah berbuat asusila kepada lima anak kandungnya.

Perbuatan ini dilakukan pelaku berinisial RH alias BO (51) di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Perbuatan bejatnya ini dilakukan semenjak anak-anaknya masih duduk di bangku SD pada tahun 2007 hingga pada kedua cucunya sendiri pada tahun 2022 ini.

Kasus ini lalu terungkap pada 4 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik menuturkan kasus rudapaksa ayah kandung ini, baru terbongkar saat EDH, anak pelaku yang pernah menjadi korban mendapat laporan dari ponakannya yang masih berusia 5 tahun.

Saat itu, ia sementara membersihkan ponakannya ACH di salah satu sungai pada 28 Mei 2022.

Lalu ponakannya merintih kesakitan di bagian area vitalnya.

"Pelapor sempat bertanya kenapa berteriak hanya ponaanya engan menjawab, barulah pada hari Sabtu (4/6/2022) korban bercerita di dalam kamar bahwa ia telah di rudapaksa oleh kakeknya,” ujar Mido kepada TribunAmbon melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (16/6/2022) pagi.

Lanjut dikatakan, dari pengakuan pelapor bahwa kasus ini bukan pertama kali melainkan sudah lama dan berulang.

Dimana, dirinya berserta kakak dan adiknya juga di rudapaksa oleh ayahnya sendiri.

Perlakuan bejat ayahnya tidak berani dilaporkan karena selalu diancam akan dipukuli dengan kaca.

"Setelah memendam lama, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polisi, Senin (6/6/2022) pukul 16.45 WIT," pungkasnya.

Setelah menerima laporan terlapor baru ditangkap Satreskrim Polresta Ambon pada Rabu (8/6/2022).

Tersangka tega merudapaksa LVH (27) Anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved