LBH Respon PTUN Tolak Gugatan SK Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon, Siap Naik Banding!

LBH siap banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait gugatan pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon.

Mesya
PTUN Ambon Tolak Gugatan Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon, Majelis Hakim Dinilai Tak Progresif. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta siap banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait gugatan pembekuan Lembaga Pers Nahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.

“Kami rencana mau banding, saat ini kami sedang persiapkan draf memori banding,” kata Pengacara Publik LBH Pers, Ahmad Fathanah Haris saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).

Dijelaskan, permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan.

Terkait kapan akan diajukan, Haris mengatakan akan diinfokan nantinya secara resmi oleh LBH Pers Jakarta.

“Paling lambat 14 hari pernyataannya, untuk kapan pengajuannya nanti saya infokan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) LPM Lintas IAIN Ambon, Yolanda Agne mengaku akan terus berjuang untuk melawan kesewenangan kampus.

“Meskipun gugatan Lintas ditolak kita tidak berhenti sampai di PTUN. Lintas akan berjuang lagi dengan berbagai cara yang akan kami tempuh. Setidaknya Lintas telah melawan kesewenang-wenangan kampus. Lintas telah melawan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya,” tutur Yolanda.

Baca juga: Sesalkan Dibredel, LPM Lintas: Harusnya Kampus Bentuk Tim Usut Pelecehan Seksual di IAIN Ambon

Menurut Yolanda, alasan hakim menolak gugatan Lintas karena masa berlakunya kepengurusan, padahal, masa kepengurusan tidak secara otomatis terhitung berakhir satu tahun, sesuai tanggal diterbitkan surat keputusan masa kepengurusan, tetapi harus melalui Musyawarah Akbar, yang berakhir dengan terpilihnya pengurus baru.

“Dalam musyawarah tersebut, dipilih pengurus baru dan anggota pengurus, setelah itu disahkan melalui surat keputusan. Sehingga pergantian pengurus tidak ditentukan pihak kampus, melainkan melalui musyawarah di dalam internal LPM Lintas. Musyawarah memilih pengurus baru sudah diatur dalam AD ART,” tandas Yolanda.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang dimohonkan para penggugat, terkait Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon tertanggal 17 Maret 2022.

Pemaparan putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN itu, yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut adalah para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.

Majelis hakim mendapatkan fakta hukum bahwa masa kepengurusan LPM Lintas adalah satu tahun sebagaimana terdapat dalam bukti Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) LPM Lintas.

Sehingga hakim berkesimpulan, masa kepengurusan para penggugat sebagai pengurus LPM Lintas IAIN Ambon berakhir pada 16 Maret 2022.

Hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan para pihak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved