LBH Respon PTUN Tolak Gugatan SK Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon, Siap Naik Banding!
LBH siap banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait gugatan pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Mesya
PTUN Ambon Tolak Gugatan Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon, Majelis Hakim Dinilai Tak Progresif.
Dimana SK yang dimaksud tak ada satu keterangan tanggal dan bulan dalam konsideran mengenai masa kepengurusan.
Hakim juga menilai bahwa berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara penggugat dengan LPM Lintas.
"Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum dan doktrin sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, majelis hakim menilai bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada tanggal 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara para penggugat dengan LPM Lintas IAIN Ambon," bunyi putusan yang diterbitkan pada Senin (28/11/2022).
