Kasus Korupsi
Mantan Camat Selaru – Kepulauan Tanimbar Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Rp 400 Juta
Vonis bagi mantan Camat Selaru itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Camat Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ), Zakarias Emanratu divonis 3 tahun penjara.
Vonis bagi mantan Camat Selaru itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/11/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara," kata Majelis Hakim saat sidang virtual.
Selain Emanratu, majelis hakim juga memvonis mantan bendahara Kecamatan Selaru, Dorsina Susana Batuwael.
Bedanya, Batuwael divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Keduanya juga divonis membayar uang pengganti dengan nilai berbeda.
Terdakwa Zakarias Emanratu divonis membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.468.243.588,00 yang dikurangkan dengan uang setoran pada Pengadilan Negeri Ambon sejumlah Rp73.240.000,00.
Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila masih belum mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Sementara terdakwa Batuwael divonis mengganti Rp 62.905.516 yang dikurangkan dengan uang setoran pada Pengadilan Negeri Ambon sejumlah Rp18 juta, dengan ketentuan yang sama namun dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Perkara Camat Selaru Kepulauan Tanimbar Mulai Masuk Pengadilan, Jaksa Limpahkan Berkasnya
Usai mendengar putusan majelis hakim, baik Jaksa maupun penasihat hukum Herberth Diadara memutuskan pikir-pikir.
Diketahui, mantan Camat dan Bendahara itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2022 lalu.
Disebutkan, anggaran yang dikucurkan ke Kantor Camat Selaru pada tahun 2018 senilai Rp 2 Miliar lebih.
Anggaran itu diperuntukkan untuk beberapa program kegiatan kantor hingga pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan relasasi anggaran sebanyak Rp 625.215.596 tak dapat dipertanggungjawabkan pada SPJ.
Alhasil, berdasar perhitungan APIP ditemukan kerugian keuangan Negara/Daerah sebanyak Rp 625.215.596.(*)