Maluku Terkini
Perkara Camat Selaru Kepulauan Tanimbar Mulai Masuk Pengadilan, Jaksa Limpahkan Berkasnya
Berkas perkara Camat Selaru dan Bendaharanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. Keduanya akan segera disidangkan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Camat Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Zakarias Emanratu, akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Kami telah menyerahkan berkas perkara Zakarias Emanratu ke pengadilan," kata JPU, Bambang kepada TribunAmbon.com, Senin (20/6/2022).
Jaksa juga telah menyerahkan berkas perkara Bendahara Kecamatan Selaru, Dorsina Susanma Batuwael.
Selain berkas perkara, sejumlah bukti berupa dokumen-dokumen penting juga ikut diserahkan ke Pengadilan.
Baca juga: Kasus Korups di Kecamatan Selaru Hingga Rp 625 Juta, Kejari KKT – Maluku Tetapkan 2 Tersangka
Nantinya, tim JPU hanya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan.
"Selanjutnya, kami menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang," tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
Mantan Camat dan Bendahara itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2022 lalu.
Disebutkan, anggaran yang dikucurkan ke Kantor Camat Selaru pada tahun 2018 senilai Rp 2 Miliar lebih.
Anggaran itu diperuntukkan untuk beberapa program kegiatan kantor hingga pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan relasasi anggaran sebanyak Rp 625.215.596 tak dapat dipertanggungjawabkan pada SPJ.
Alhasil, berdasar perhitungan APIP ditemukan kerugian keuangan Negara/Daerah sebanyak Rp 625.215.596. (*)