Korupsi di Maluku

Kasus Korups di Kecamatan Selaru Hingga Rp 625 Juta, Kejari KKT – Maluku Tetapkan 2 Tersangka

Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (KKT) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Tangkapan Layar
Tangkapan Layar Konferensi Pers Kejari KKT terkait kasus korupsi Kecamatan Selaru, Sabtu (19/2/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (KKT) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten KKT tahun Anggaran 2018 .

Keduanya yakni berinisal ZE dan DZB.

“Pada hari ini menetapkan dua tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018 berinisial ZE dan ZDB,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari KKT, Bambang Irawan dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (19/2/2022).

ZE ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Baca juga: Kadis Kominfo Diganti, Wagub Maluku: Penataan Birokrasi Sangat Dibutuhkan

Baca juga: Setelah Ditunda, Ini Jadwal Terbaru Futsal Liga Angkatan Sabtu 19 Februari 2022

Sementara DZB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Irawan menjelaskan anggaran yang dikucurkan ke Kantor Camat pada tahun 2018 senilai Rp 2 Miliar lebih.

Anggaran itu diperuntukkan untuk beberapa program kegiatan kantor hingga pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan relasasi anggaran sebanyak Rp 625 juta tak dapat dipertanggungjawabkan pada SPJ.

“Jadi ada sebagian dana Rp 333 juta lebih itu digunakan diluar peruntuhkan dan sisanya tidak dapat dipertangungjawabkan. Sayangnya dalam SPJ dipalsukan. Dari mulai pemalsuan kuitansi, padahal orangnya disuruh tanda tangan,” jelasnya.

Alhasil, berdasar perhitungan APIP ditemukan kerugian keuangan Negara/Daerah sebanyak Rp625.215.596. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved