Korupsi di Maluku
Kasus Korups di Kecamatan Selaru Hingga Rp 625 Juta, Kejari KKT – Maluku Tetapkan 2 Tersangka
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (KKT) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (KKT) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten KKT tahun Anggaran 2018 .
Keduanya yakni berinisal ZE dan DZB.
“Pada hari ini menetapkan dua tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018 berinisial ZE dan ZDB,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari KKT, Bambang Irawan dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (19/2/2022).
ZE ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Baca juga: Kadis Kominfo Diganti, Wagub Maluku: Penataan Birokrasi Sangat Dibutuhkan
Baca juga: Setelah Ditunda, Ini Jadwal Terbaru Futsal Liga Angkatan Sabtu 19 Februari 2022
Sementara DZB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Irawan menjelaskan anggaran yang dikucurkan ke Kantor Camat pada tahun 2018 senilai Rp 2 Miliar lebih.
Anggaran itu diperuntukkan untuk beberapa program kegiatan kantor hingga pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan relasasi anggaran sebanyak Rp 625 juta tak dapat dipertanggungjawabkan pada SPJ.
“Jadi ada sebagian dana Rp 333 juta lebih itu digunakan diluar peruntuhkan dan sisanya tidak dapat dipertangungjawabkan. Sayangnya dalam SPJ dipalsukan. Dari mulai pemalsuan kuitansi, padahal orangnya disuruh tanda tangan,” jelasnya.
Alhasil, berdasar perhitungan APIP ditemukan kerugian keuangan Negara/Daerah sebanyak Rp625.215.596. (*)