Waduh, Ternyata Orang Pertama yang Ditilang Elektronik di Ambon Adalah Anggota Polisi
Bahkan ternyata, orang pertama yang ditilang elektronik di Kota Ambon adalah seorang anggota polisi.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
TRIBUNAMBON.COM -- Pelanggar lalulintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias Tilang Elektronik kini resmi diberlakukan di Kota Ambon, Maluku.
Ditlantas Polda Maluku telah menerapkan denda Tilang Elektronik di Kota Ambon per Senin (31/10/2022).
Sebelumnya selama sebulan lebih pelanggar hanya diberikan teguran, sejak ETLE diluncuran Kota Ambon pada 22 September 2022.
Hingga hari kedua tilang elektronik resmi berlaku, terekam sebanyak 63 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tak tanggung-tanggung, rupanya banyak polisi terjaring tilang elektronik.
Bahkan ternyata, orang pertama yang ditilang elektronik di Kota Ambon adalah seorang anggota polisi.
Hal ini dibenarkan PS Kanit Laka Ditlantas Polda Maluku, Iptu Chriss Souisa.
Iptu Chris Souisa mengungkapkan orang pertama yang ditilang elektronik adalah anggota polisi.
"Iya pertama terkonfirmasi ditilang ETLE itu adalah anggota polisi," ucap Iptu Chriss Souisa kepada TribunAmbon, Rabu (2/11/2022).
Diakuinya, memang kebanyakan anggota polisi yang melanggar lalu lintas.
Terlebih banyak polisi melanggar marka jalan di kawasan Taman IAM Ambon di bawah Jembatan Merah Putih.
"Untuk marka jalan oleh pimpinan kita Kapolda Maluku harus menjadi atensi karena disinyalir banyak anggota Pplisi yang melanggar di sana,"ucapnya.
Dijelaskan, ada beberapa jenis pelanggar lalulintas yang terdeteksi kamera ETLE alias Tilang Elektronik.
Antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara maupun penumpang.
Kemudian menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).